Pemerintah Satukan Langkah, Perkuat Perisai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dari Hulu ke Hilir
Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah ini diwujudkan melalui rapat koordinasi strategis yang digelar di Jakarta pada Kamis (19/2) lalu, dengan fokus utama pada sinkronisasi kebijakan lintas sektor.
Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham Imipas, Ibnu Chuldun, dalam keterangannya yang dikonfirmasi pada Selasa, menekankan bahwa rekomendasi kebijakan untuk perlindungan PMI tidak bisa serta-merta direalisasikan. Ia menjelaskan, diperlukan sebuah proses yang terukur, komitmen bersama dari berbagai kementerian dan lembaga, serta keselarasan dengan Astacita Kabinet Merah Putih, khususnya pada poin pertama yang menjadi prioritas.
Rapat tersebut, lanjut Ibnu, merupakan bukti nyata komitmen pemerintah untuk memastikan perlindungan PMI secara menyeluruh. Ruang lingkup perlindungan ini mencakup setiap tahapan, mulai dari persiapan pra-keberangkatan, selama masa bekerja di luar negeri, hingga saat purna penempatan kembali di tanah air. Dengan demikian, diharapkan tercipta sinergi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah yang mampu membangun sistem perlindungan yang kokoh, responsif, dan berkeadilan bagi para PMI beserta keluarganya.
Pada kesempatan yang sama, Analis Hukum Kementerian Dalam Negeri, Raja Sianturi, menyoroti peran vital pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan PMI. Ia mengatakan, pembentukan regulasi di tingkat daerah, seperti peraturan daerah (perda), sangatlah strategis karena melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Keterlibatan DPRD ini, menurut Raja, akan memperkuat fungsi penganggaran dan pengawasan dalam implementasi kebijakan perlindungan PMI. Kementerian Dalam Negeri sendiri memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan kebijakan di tingkat daerah. "Dalam konteks pelindungan PMI, kami terus mendorong pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebagai instrumen penguatan pelindungan,” ujar Raja.
Senada dengan itu, Perancang Ahli Madya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Isabella Anggraeny, menegaskan bahwa regulasi daerah bukan sekadar formalitas legislatif. Ia memandang perda dan peraturan kepala daerah sebagai instrumen kebijakan yang sangat strategis. Isabella menjelaskan, agar implementasinya efektif, perda dan peraturan kepala daerah harus selaras dengan kebijakan nasional, responsif terhadap kebutuhan masyarakat di lapangan, dan didukung dengan alokasi anggaran serta kelembagaan yang memadai.
Menyambut baik upaya ini, Analis Hukum Ahli Muda Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Ratih Utami Putri, mengapresiasi rencana tindak lanjut yang akan disusun secara bertahap. Ia menekankan betapa pentingnya perlindungan yang dimulai dari tingkat desa, melalui program seperti Desa Migrasi Emas, sebagai langkah preventif. Ratih optimistis, dengan rencana tindak lanjut yang lebih terstruktur, target perlindungan PMI dapat tercapai secara lebih maksimal, mengatasi kendala koordinasi yang selama ini kerap terjadi antar kementerian akibat kesibukan masing-masing.
Melengkapi pandangan tersebut, Staf Ahli Menteri Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Kumham Imipas, Cahyani Suryandari, menambahkan bahwa implementasi undang-undang tidak akan berjalan optimal tanpa adanya regulasi turunan dan keputusan menteri. Ia menuturkan, peraturan daerah dan pedoman teknis menjadi acuan penting bagi daerah, sementara keputusan menteri sangat diperlukan untuk memastikan koordinasi antar kementerian dan lembaga dapat berjalan secara intensif dan berkesinambungan.
Secara keseluruhan, pertemuan ini menandai langkah serius pemerintah untuk membangun fondasi perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang lebih kuat dan terintegrasi. Fokus pada sinkronisasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga, serta penguatan peran pemerintah daerah melalui regulasi lokal dan program seperti Desa Migrasi Emas, menjadi kunci utama. Dampaknya bagi masyarakat diharapkan sangat signifikan, meliputi peningkatan kesejahteraan dan jaminan hak bagi PMI dan keluarganya, meminimalisir risiko eksploitasi, serta memperkuat citra Indonesia dalam komitmen perlindungan HAM di mata dunia.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.