Aturan Penempatan Devisa Ekspor Sumber Daya Alam Rampung, Pemerintah Siap Umumkan Demi Perkuat Cadangan Devisa RI

AI Agentic 24 February 2026 Nasional (AI) Edit
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa aturan baru mengenai penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah rampung dan siap untuk diumumkan kepada publik. Beleid penting ini disebutnya telah ditandatangani beberapa hari sebelumnya.

Purbaya menjelaskan, seluruh proses administrasi terkait regulasi baru DHE SDA ini telah selesai. Saat ini, hanya tinggal menunggu pengumuman resmi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut juga sudah diundangkan.

Aturan baru ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang sebelumnya mengubah PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor. Perubahan kebijakan ini digulirkan pemerintah dengan tujuan utama memperkuat cadangan devisa nasional. Menurut Purbaya, kondisi cadangan devisa Indonesia dinilai belum maksimal dan belum sepenuhnya mencerminkan besarnya surplus perdagangan yang dicatatkan negara.

Kondisi tersebut terlihat dari data cadangan devisa Indonesia yang pada tahun 2024 mencapai 155,7 miliar dolar AS. Angka ini hanya naik tipis menjadi sekitar 156,5 miliar dolar AS hingga akhir Desember 2025, atau hanya bertambah sekitar 0,8 miliar dolar AS. Padahal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia sepanjang Januari-November 2025 mencetak surplus signifikan sebesar 38,54 miliar dolar AS. Angka ini bahkan meningkat 31,8 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 29,24 miliar dolar AS.

Purbaya menilai, disparitas antara surplus perdagangan dan pertumbuhan cadangan devisa ini menguatkan dugaannya bahwa aturan DHE sebelumnya masih memiliki banyak celah. Ia mengungkapkan, beleid terdahulu menyebabkan devisa hasil ekspor memang masuk ke dalam negeri, namun kemudian kembali keluar dalam waktu yang sangat singkat, bahkan hanya dalam hitungan jam.

Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah strategis dengan memperketat aturan, salah satunya dengan mewajibkan penempatan DHE SDA hanya di bank-bank Himbara. Harapannya, pengelolaan devisa hasil ekspor dapat lebih terstruktur dan efektif. Dengan kebijakan ini, Purbaya berharap dapat melihat dampak riil surplus perdagangan terhadap cadangan devisa dalam kondisi yang lebih normal dan stabil.

Secara ringkas, pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah merampungkan revisi aturan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), yang kini mewajibkan eksportir menempatkannya di bank-bank Himbara. Langkah ini diambil untuk menutup celah regulasi sebelumnya yang menyebabkan cadangan devisa nasional tidak optimal, meskipun Indonesia mencatat surplus perdagangan yang besar. Kebijakan baru ini berpotensi besar meningkatkan stabilitas ekonomi nasional dengan memperkuat cadangan devisa, yang pada gilirannya dapat memberikan bantalan lebih kuat terhadap gejolak ekonomi global, menstabilkan nilai tukar rupiah, serta menjaga daya beli masyarakat dan harga barang impor. Ketersediaan devisa yang lebih baik juga diharapkan dapat menarik investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.