Demi Keadilan dan Masa Depan BUMN, 12 Tokoh Nasional Ajukan 'Sahabat Pengadilan' di Kasus Korupsi Minyak Triliunan Rupiah
Sebanyak dua belas tokoh nasional mengajukan diri sebagai amicus curiae, atau 'sahabat pengadilan', dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan untuk memastikan putusan yang adil.
Dokumen amicus curiae diserahkan secara simbolis kepada majelis hakim oleh perwakilan, Hotasi Nababan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa. Tujuan utama dari pengajuan ini, seperti disampaikan oleh Arie Gumilar, salah satu perwakilan, adalah untuk memberikan masukan dan pandangan dari perspektif para profesional kepada majelis hakim. Arie menegaskan bahwa tujuan mereka bukan untuk menekan hakim, melainkan semata-mata menyajikan perspektif agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan.
Para tokoh tersebut berharap majelis hakim akan mencermati bahwa setiap tindakan korupsi harus dibuktikan adanya niat jahat (mens rea). Artinya, ada atau tidaknya intensi untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain dalam perkara ini, harus dianalisis secara jernih dan didukung oleh bukti yang kuat.
Selain itu, Arie juga menekankan pentingnya pertimbangan kaidah business judgment rule (BJR) dalam pengambilan keputusan bisnis. BJR adalah perlindungan hukum bagi direksi atau komisaris yang mengambil keputusan bisnis dengan iktikad baik, selama tidak ada pelanggaran hukum. Menurutnya, penerapan BJR sangat krusial agar tidak mematikan inovasi serta talenta profesional di lingkungan korporasi.
Arie bahkan meminta Presiden untuk memperhatikan apabila BJR tidak dipertimbangkan dalam keputusan bisnis. Ia khawatir hal ini dapat mengganggu tujuan Astacita, khususnya poin kedua yang berfokus pada kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, hijau, dan biru. Ia memperingatkan bahwa jika pejabat yang duduk di BUMN menjadi ragu atau takut mengambil keputusan, hal itu pada akhirnya bisa merugikan negara.
Dua belas tokoh yang mengajukan amicus curiae ini merupakan nama-nama yang tidak asing di kancah nasional, meliputi Erry Riyana Hardjapamekas, Hikmahanto Juwana, Marzuki Darusman, Gandjar Laksmana Bonaprapta, Susilo Siswoutomo, Koeshartanto Koeswiranto, Hotasi Nababan, Adriansyah Kori, Arsil, Arie Gumilar, Margono Hadianto, dan Alamsyah Saragih.
Amicus curiae ini secara spesifik terkait dengan enam terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024), Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025), Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023), Edward Corne (Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025), serta Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT KPI tahun 2023–2024).
Para terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang berakibat merugikan negara mencapai angka fantastis Rp285,18 triliun. Kerugian negara ini terbagi menjadi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar Amerika Serikat.
Secara lebih rinci, kerugian keuangan negara meliputi 5,74 miliar dolar Amerika Serikat dari pengadaan impor produk kilang atau BBM, dan Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023. Sementara itu, kerugian perekonomian negara timbul dari kemahalan harga pengadaan BBM yang menciptakan beban ekonomi yang ditanggung negara. Keuntungan ilegal didapatkan dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian di dalam negeri.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara ringkas, pengajuan amicus curiae oleh 12 tokoh nasional ini merupakan upaya untuk mengawal proses hukum kasus korupsi minyak mentah senilai triliunan rupiah yang melibatkan sejumlah petinggi di lingkungan Pertamina. Para tokoh tersebut berharap majelis hakim mempertimbangkan secara mendalam aspek niat jahat atau mens rea, serta penerapan business judgment rule (BJR) dalam keputusan bisnis. Analisis dampak dari langkah ini menunjukkan bahwa jika prinsip BJR tidak diindahkan, berpotensi menciptakan iklim ketakutan di kalangan pejabat BUMN untuk mengambil keputusan inovatif, yang pada akhirnya dapat menghambat kemandirian energi dan program strategis nasional seperti Astacita, serta menyebabkan kerugian lebih lanjut bagi negara. Kondisi ini bisa mengganggu stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap sektor BUMN, yang dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat luas melalui terhambatnya pembangunan dan inefisiensi dalam pengelolaan sumber daya.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.