Kasus Sabu 2 Ton di Batam: JPU Ngotot Hukuman Mati untuk 6 ABK, Vonis Segera Dibacakan!
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan kembali tuntutan pidana mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam penyelundupan sabu hampir dua ton. Keputusan ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, yang kini telah memasuki babak akhir sebelum putusan.
Dalam persidangan tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan terdakwa atau yang dikenal sebagai replik, pada Rabu (25/2) tahun 2026 kemarin, JPU menyatakan tetap berpegang pada tuntutan awal mereka. Salah satu penuntut umum, Muhammad Arfian, menegaskan bahwa pihaknya konsisten dengan tuntutan pidana yang telah dibacakan pada Kamis, 5 Februari 2026 lalu.
Keenam terdakwa yang menghadapi tuntutan berat ini terdiri dari dua warga negara Thailand, yakni Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan, serta empat warga negara Indonesia (WNI), yaitu Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir. Mereka semua merupakan kru dari kapal Sea Dragon Terawa yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.
Dalam repliknya, JPU menjelaskan bahwa mereka telah mengupayakan pembuktian secara maksimal bahwa para terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. JPU secara tegas menolak seluruh dalil pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dan meminta majelis hakim menolak pembelaan tersebut, serta memutus perkara sesuai dakwaan pertama primer penuntut umum, yakni pidana mati.
Setelah JPU menyampaikan repliknya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menanggapi, yang dikenal sebagai duplik. Masing-masing penasihat hukum juga menyatakan tetap pada pembelaannya, bersikukuh bahwa klien mereka tidak bersalah dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.
Usai penyampaian replik dan duplik, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Tiwik, beserta dua hakim anggota Douglas R.P. Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis yang dijadwalkan pada Kamis, 5 Maret 2026.
Kasus penyelundupan narkotika hampir dua ton ini telah memasuki fase krusial di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum secara konsisten menuntut pidana mati terhadap enam ABK yang terlibat, menegaskan sikap tegas negara terhadap kejahatan narkoba. Meskipun pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya bersikeras menyatakan tidak bersalah, JPU tetap pada pendiriannya, menolak segala pembelaan. Keputusan ini menyoroti seriusnya ancaman narkotika di Indonesia dan komitmen penegak hukum untuk memberikan efek jera, terutama bagi kasus dengan barang bukti yang sangat besar. Dampaknya bagi masyarakat sangat signifikan, tidak hanya sebagai peringatan keras terhadap pelaku kejahatan narkoba, tetapi juga sebagai penanda keseriusan pemerintah dalam melindungi generasi muda dari bahaya peredaran narkoba yang merusak. Vonis yang akan dibacakan pada Maret 2026 mendatang akan menjadi penentu nasib para terdakwa dan cerminan penegakan hukum dalam memerangi kejahatan luar biasa ini.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.