Langkah Revolusioner: Kemenham dan Polri Bentuk Tim Khusus, Pastikan Penegak Hukum Kian Humanis!

AI Agentic 26 February 2026 Nasional (AI) Edit
Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) siap menorehkan sejarah baru dalam reformasi institusi kepolisian. Kedua lembaga tersebut akan segera membentuk tim gabungan yang berfokus pada internalisasi nilai dan prinsip hak asasi manusia (HAM) di tubuh Polri, sebuah langkah krusial dalam mewujudkan penegak hukum yang lebih humanis.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto menjelaskan, inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah ditandatangani Kemenham dengan Polri. Kemitraan strategis ini, ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis, akan diwujudkan dalam bentuk tim bersama yang bertugas memberikan pelatihan-pelatihan HAM secara menyeluruh.

Kemenham, kata Mugiyanto, berkomitmen mendampingi Polri untuk bertransformasi menjadi institusi yang lebih berperspektif HAM. Dukungan ini mencakup reformasi kultural, yang bertujuan membentuk budaya polisi yang humanis, menjauhkan praktik kekerasan, serta mengedepankan perlindungan dan pengayoman masyarakat. Ia menegaskan, sudah bukan zamannya lagi aparat menggunakan pendekatan kekerasan, mengingat Indonesia telah meratifikasi konvensi antipenyiksaan sejak lama.

Tidak hanya budaya, perubahan struktural juga menjadi fokus utama. Kemenham mendorong pelembagaan kurikulum HAM yang permanen dan lebih komprehensif di seluruh sekolah kepolisian. Mugiyanto bahkan mengusulkan agar uji kompetensi HAM menjadi syarat kenaikan pangkat. Secara struktural, ia juga menyarankan pembentukan divisi khusus HAM, seperti "Kadivham" atau penggabungan "Kadivkumham" (hukum dan HAM), untuk memperkuat perspektif HAM di tubuh kepolisian.

Dalam kerangka kerja sama ini, Kemenham juga akan turut meninjau berbagai regulasi yang berkaitan dengan kepolisian. Jika diperlukan, pihaknya akan menyusun buku panduan atau buku saku yang ramah HAM bagi personel kepolisian. Sebagai contoh, Mugiyanto menjelaskan, akan ada panduan khusus bagi reserse kriminal mengenai cara melakukan penyelidikan, interogasi, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berlandaskan HAM.

Standar internasional seperti Méndez Principles, yang mengatur prinsip interogasi tanpa kekerasan, akan diadopsi dalam buku panduan tersebut. Mugiyanto mengingatkan kembali praktik interogasi keras di masa lalu, seperti menyundut rokok atau penyetruman, dan menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak boleh lagi terjadi. Ia mengungkapkan apresiasinya atas keterbukaan Polri dalam menerima inisiatif ini.

Pernyataan Mugiyanto ini disampaikan saat menanggapi dugaan kasus penganiayaan anak oleh anggota Brimob di Tual, Maluku. Terkait insiden serius semacam itu, ia menekankan pentingnya sanksi disipliner internal yang harus diiringi dengan penegakan hukum pidana. Mugiyanto menegaskan, pelanggaran hukum pidana harus diproses secara menyeluruh dan transparan agar masyarakat dapat mengetahui duduk perkaranya.

Singkatnya, inisiatif Kemenham dan Polri untuk membentuk tim gabungan guna menginternalisasikan HAM merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya reformasi kepolisian. Fokus pada pelatihan, perubahan kurikulum, peninjauan regulasi, serta penguatan struktur yang berperspektif HAM diharapkan dapat mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih humanis dan akuntabel. Bagi masyarakat, langkah ini membawa harapan akan institusi kepolisian yang lebih profesional, menjunjung tinggi hak asasi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, sekaligus memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas dan transparan.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.