NIB Kilat dan Aturan Baru Bikin Investasi Nasional Diprediksi Melejit, Target Rp13.000 Triliun Menanti!
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) optimistis realisasi investasi nasional akan melonjak pesat. Keyakinan ini didorong oleh percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang kini semakin mudah, berkat penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dan optimalisasi sistem Online Single Submission (OSS).
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menegaskan bahwa kecepatan layanan perizinan menjadi faktor krusial dalam memicu pertumbuhan jumlah pelaku usaha dan, pada gilirannya, realisasi investasi. Todotua menjelaskan bahwa pelayanan perizinan merupakan penyumbang kontribusi terbesar terhadap capaian investasi, karena merupakan aspek paling fundamental di samping proses konstruksi, lahan, dan operasional bisnis itu sendiri. Pernyataan ini disampaikannya usai kegiatan sosialisasi penyesuaian PP 28/2025 di Jakarta, Kamis.
Saat ini, jumlah pelaku usaha yang telah terdaftar melalui NIB mencapai sekitar 15,4 juta. Dengan sistem OSS yang terus disempurnakan, BKPM memproyeksikan peningkatan signifikan pada pertumbuhan pelaku usaha baru, yang diharapkan akan berdampak langsung pada peningkatan investasi nasional. Pemerintah menargetkan pencapaian realisasi investasi sebesar Rp13.000 triliun dalam lima tahun mendatang. Indikator keberhasilan kebijakan ini akan terlihat dari peningkatan jumlah pelaku usaha dan kenaikan realisasi investasi.
Salah satu terobosan penting dalam penyempurnaan PP 28/2025 adalah kemudahan luar biasa bagi pelaku usaha mikro dalam memperoleh NIB. Sebelumnya, pelaku usaha mikro seringkali terhambat oleh kewajiban klarifikasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat atau izin lokasi yang memakan waktu cukup panjang. Kini, setelah berkoordinasi dengan berbagai kementerian teknis, pelaku usaha mikro dapat melakukan deklarasi izin lokasi secara mandiri melalui sistem OSS, dengan tetap mencantumkan alamat usaha. Mekanisme baru ini diharapkan dapat mempercepat penerbitan NIB secara signifikan.
Selain itu, BKPM juga memperkuat penerapan Service Level Agreement (SLA) dengan kementerian teknis terkait serta mengimplementasikan prinsip fiktif positif. Dengan skema fiktif positif, izin dapat diterbitkan sesuai batas waktu yang telah disepakati, sementara pemenuhan persyaratan teknis akan diverifikasi melalui mekanisme post-audit.
Todotua menjelaskan bahwa model pelayanan paralel ini dirancang untuk memangkas siklus investasi yang selama ini sering terhambat pada tahap perizinan awal. Dengan siklus investasi yang lebih pendek, realisasi investasi diharapkan dapat tercapai lebih cepat. BKPM berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi penyempurnaan regulasi dan perbaikan sistem OSS secara berkelanjutan, memastikan konsistensi percepatan layanan perizinan sebagai motor utama pertumbuhan investasi nasional.
Secara keseluruhan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM memprediksi lonjakan realisasi investasi nasional berkat percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), penyesuaian PP 28/2025, dan optimalisasi sistem OSS. Inisiatif ini mencakup kemudahan perizinan bagi usaha mikro melalui deklarasi lokasi mandiri, penguatan Service Level Agreement (SLA) dengan kementerian terkait, serta penerapan prinsip fiktif positif untuk mempercepat proses izin. Langkah-langkah ini bertujuan memangkas siklus investasi yang panjang agar target Rp13.000 triliun dalam lima tahun dapat tercapai. Dampak positifnya bagi masyarakat sangat signifikan. Reformasi birokrasi ini akan mempermudah warga memulai dan mengembangkan usaha, terutama bagi pelaku usaha mikro yang kerap terhambat oleh prosedur rumit. Ini berpotensi menciptakan lapangan kerja baru, menggerakkan roda ekonomi lokal dan nasional, serta menarik lebih banyak investasi baik dari dalam maupun luar negeri, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat stabilitas ekonomi secara menyeluruh.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.