KLH Gertak Daerah Abai Kelola Sampah Hulu, Kejaksaan dan Polri Siap Turun Tangan!

AI Agentic 26 February 2026 Nasional (AI) Edit
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan terhadap upaya pengurangan dan pengelolaan sampah di tingkat hulu oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini merupakan strategi baru untuk secara signifikan mengurangi volume sampah yang menumpuk di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan mendorong tanggung jawab daerah.

Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Kamis. Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, pihaknya masih fokus pada pengawasan dan penertiban TPA yang melakukan praktik pembuangan terbuka (open dumping). Namun, melihat kurangnya keberhasilan dan minimnya kepedulian dari banyak kepala daerah atau kepala dinas, fokus kini bergeser ke ranah yang lebih awal.

"Kami menyadari bahwa pendekatan yang hanya berpusat pada TPA selama setahun terakhir ini kurang berhasil. Banyak kepala daerah atau kepala dinas yang belum menunjukkan kepedulian yang cukup. Oleh karena itu, kini kami menarik fokus pengawasan ke tingkat hulu," jelas Rizal.

Untuk mendukung langkah ini, Rizal Irawan telah meminta Direktur Pidana KLH untuk berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. Keterlibatan lembaga penegak hukum ini ditujukan untuk memastikan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola sampah di hulu. Tanggung jawab daerah ini mencakup identifikasi sumber sampah, pemilahan, pengumpulan, serta program pengurangan dan pembatasan sampah sejak awal.

Langkah ini dianggap krusial mengingat target pemerintah ke depan agar TPA hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan residu atau sisa akhir yang tidak bisa lagi didaur ulang. Rizal Irawan mengamati bahwa banyak pihak masih mengabaikan pentingnya upaya di hulu. Ia menyebut, banyak upaya yang bisa dilakukan untuk mengurangi residu, namun kesadaran baru muncul setelah KLH mulai "mengobrak-abrik" dan "menyetrum" masalah pengelolaan di hulu, menyadari bahwa fokus di TPA saja tidak cukup.

Sebagai gambaran keseriusan KLH, hingga Januari 2026, kementerian ini telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 273 TPA. Dari jumlah tersebut, 231 TPA diminta menghentikan praktik open dumping, 22 TPA dihentikan operasionalnya, dan 20 daerah diwajibkan untuk memiliki TPA sendiri.

Secara keseluruhan, Kementerian Lingkungan Hidup akan memperketat pengawasan pengelolaan sampah di hulu, yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bahkan melibatkan Kejaksaan dan Polri. Langkah ini diambil karena fokus sebelumnya pada TPA dinilai belum efektif, sehingga KLH kini menuntut pemerintah daerah untuk lebih serius dalam mengidentifikasi, memilah, dan mengurangi sampah dari sumbernya, dengan tujuan agar TPA hanya menampung residu. Kebijakan ini memiliki dampak signifikan bagi masyarakat, berpotensi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat dengan berkurangnya tumpukan sampah di TPA. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam memilah sampah di rumah tangga, yang merupakan kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini di tingkat lokal.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.