Kasus Narkoba Libatkan Jenderal: Jaringan Gelap Narkoba di NTB Makin Terungkap, Perwira Polisi Diserahkan ke Bareskrim
Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah menyerahkan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya membongkar jaringan narkoba besar yang melibatkan oknum aparat kepolisian serta bandar narkoba kelas kakap.
Kepala Polda NTB, Inspektur Jenderal Polisi Edy Murbowo, yang ditemui di Mataram pada Jumat, membenarkan pergeseran AKP Malaungi ke ibu kota. Ia menjelaskan bahwa pemindahan ini adalah tindak lanjut dari operasi penangkapan bandar narkoba Koko Erwin yang berhasil dibekuk di Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada Kamis (26/2). Jenderal Edy menegaskan adanya investigasi bersama antara Polda NTB dan Bareskrim untuk mengurai peran masing-masing pihak yang terlibat secara lebih mendalam. "Agar semuanya semakin jelas, sejauh mana peran masing-masing. Ini akan didalami lebih lanjut oleh Bareskrim dan Polda NTB," ujarnya.
Dengan keberangkatan AKP Malaungi ke Mabes Polri, penyidik Bareskrim kini dapat melengkapi kepingan puzzle dalam kasus peredaran narkoba di wilayah NTB. Sebelumnya, dua nama kunci lainnya dalam kasus ini, Koko Erwin dan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, juga telah berada di Mabes Polri. Diharapkan, proses penyelidikan lanjutan akan mencakup gelar perkara dan investigasi kolaboratif untuk mengungkap seluruh seluk-beluk kasus ini.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebelumnya mengkonfirmasi penangkapan Koko Erwin, yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) selama ini. Koko Erwin berhasil dicokok saat berupaya menyeberang ke Malaysia dari Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada Kamis (26/2). Bersamaan dengan penangkapan Koko Erwin, petugas turut mengamankan dua terduga pelaku lain, yakni berinisial A alias Y yang ditangkap di Riau, serta R alias K yang dibekuk di Tanjung Balai. Keduanya diduga berperan membantu Koko Erwin melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas kepolisian.
Nama Koko Erwin kali pertama mencuat ke publik saat kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, menggelar konferensi pers. Asmuni menyebutkan bahwa kliennya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, telah mengungkap semua pihak yang terlibat.
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan, AKP Malaungi, yang saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, mengakui mengenal Koko Erwin. Ia juga mengaku menerima 488 gram sabu dari Koko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun sebelumnya. Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik tersebut diduga merupakan tindak lanjut dari pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin. Bandar narkotika yang dikenal sebagai pemain lama ini menyerahkan uang Rp1 miliar dengan niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, yakni memiliki mobil Alphard terbaru seharga Rp1,8 miliar.
Dalam BAP tersebut, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat itu menjabat Kepala Polres Bima Kota, disebut-sebut menyambut baik tawaran Koko Erwin dan bersekongkol dengan bawahannya, AKP Malaungi, untuk memastikan bisnis sabu Koko Erwin dapat berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kasus ini menggambarkan bagaimana jaringan peredaran narkoba telah berani menyentuh bahkan merusak integritas aparat penegak hukum. Terungkapnya keterlibatan oknum perwira polisi dari level menengah hingga tinggi dalam pusaran kejahatan narkoba ini tidak hanya mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, tetapi juga menunjukkan seriusnya ancaman infiltrasi kejahatan terorganisir ke dalam struktur negara. Masyarakat menanti penuntasan kasus ini secara transparan dan tuntas, agar efek jera dapat tercipta dan integritas penegakan hukum kembali pulih.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.