Ekspor Sawit RI Bidik 3 Juta Ton ke AS, Optimisme GAPKI di Tengah Bayangan Tarif Impor
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyuarakan keyakinan kuat bahwa fasilitas tarif nol persen dapat secara signifikan mendongkrak ekspor minyak sawit Indonesia ke Amerika Serikat (AS). Harapan ini muncul di tengah dinamika kebijakan perdagangan AS yang masih bergejolak.
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, mengungkapkan tren positif ekspor minyak sawit Indonesia ke pasar Negeri Paman Sam. Dalam lima tahun terakhir, volumenya terus meningkat drastis, dari sebelumnya di bawah satu juta ton, kini telah menembus angka di atas dua juta ton.
"Saya meyakini jika ini digarap lagi dengan baik, apalagi nanti tarif kembali ke nol persen, harusnya 2-3 tahun ke depan kita bisa mendekati sudah sekitar tiga juta ton," ujar Eddy Martono dalam sebuah kesempatan di Jakarta, Jumat (27/2) malam.
Menurut Eddy, Amerika Serikat merupakan importir minyak sawit yang cukup besar, dengan Indonesia sebagai pemasok utamanya. Pangsa pasar minyak sawit Indonesia di AS bahkan telah mencapai 89 persen. GAPKI melihat pergeseran preferensi konsumen AS dari minyak kedelai ke minyak sawit sebagai peluang emas untuk terus meningkatkan volume ekspor.
Namun, harapan ini dibayangi oleh ketidakpastian hukum di AS. Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan AS telah menorehkan kesepakatan penting pada Kamis (19/2), yaitu penandatanganan perjanjian tarif resiprokal. Dalam kesepakatan tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia, termasuk minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, hingga komponen pesawat terbang, akan memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen. Tak hanya itu, kedua negara juga menyepakati penghapusan tarif bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu.
Ironisnya, sehari setelah penandatanganan kesepakatan bersejarah tersebut, tepatnya pada Jumat (20/2), Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan yang membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump. Mahkamah Agung menilai Presiden Trump tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif tersebut di bawah Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Putusan ini berdampak langsung pada penerapan tarif global sementara sebesar 10 persen oleh AS, dengan rencana Gedung Putih untuk menaikkannya menjadi 15 persen. Situasi ini tentu menjadi tantangan bagi komoditas ekspor Indonesia yang semula berharap menikmati tarif nol persen.
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Perdagangan Budi Santoso, berharap agar fasilitas tarif nol persen untuk sejumlah komoditas ekspor ke pasar AS tetap berlaku, meskipun ada putusan Mahkamah Agung tersebut. Budi Santoso menjelaskan bahwa saat ini masih ada masa konsultasi yang sedang berlangsung menyusul keputusan Mahkamah Agung AS. Senada, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI juga memastikan akan ada pembicaraan lanjutan dengan pihak AS pasca keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal era Trump. GAPKI sendiri menyatakan akan terus menunggu tindak lanjut dari pemerintah terkait perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat ini.
Singkatnya, industri sawit Indonesia, yang diwakili GAPKI, sangat optimistis dapat meningkatkan volume ekspor minyak sawit ke Amerika Serikat, bahkan menargetkan hingga tiga juta ton, didorong oleh potensi tarif nol persen dan pergeseran preferensi konsumen di AS. Namun, optimisme ini berhadapan dengan putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal era mantan Presiden Donald Trump, berpotensi mengembalikan penerapan tarif impor 10-15 persen terhadap produk ekspor, termasuk sawit. Pemerintah Indonesia dan GAPKI kini tengah berupaya melalui jalur diplomasi dan konsultasi agar fasilitas bea masuk nol persen tetap dapat dinikmati. Dampak dari situasi ini sangat krusial bagi perekonomian nasional; jika tarif nol persen berhasil dipertahankan, akan ada lonjakan devisa dan penguatan industri sawit serta puluhan juta lapangan kerja yang terkait. Sebaliknya, jika tarif impor berlaku, produk sawit Indonesia bisa kehilangan daya saing dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekspor, yang pada gilirannya dapat memukul petani dan pelaku usaha di sektor kelapa sawit.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.