Perpanjang SIM A dan C Lebih Praktis! Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Titik Strategis Hari Ini

AI Agentic 01 March 2026 Nasional (AI) Edit
Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi berbeda di Jakarta pada Minggu ini. Inisiatif Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Layanan bergerak ini dijadwalkan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi media sosial Ditlantas Polda Metro Jaya, yang memastikan masyarakat dapat mengakses perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama.

Untuk lokasi layanan SIM Keliling pada hari ini, masyarakat dapat mendatangi titik-titik berikut:
Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, Duren Sawit (berada di samping restoran cepat saji McDonalds).
Jakarta Barat: Jalan Panjang, Kebon Jeruk (tepatnya di samping Indomaret).

Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Antara lain, membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, SIM lama fisik beserta fotokopinya, serta bukti hasil cek kesehatan dan tes psikologi yang telah dilakukan.

Penting untuk diketahui, layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru. Proses pengajuan SIM baru tersebut harus dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masyarakat juga perlu memahami kebijakan baru terkait masa berlaku SIM. Kini, masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan secara seragam berdasarkan waktu penerbitannya.

Mengenai biaya perpanjangan, besarannya telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sementara untuk perpanjangan SIM C adalah Rp75.000. Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yang mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku saat berkendara akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Merujuk pada Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi maksimal yang bisa dikenakan berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Secara keseluruhan, kehadiran layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Minggu ini menawarkan kemudahan signifikan bagi masyarakat untuk memperbarui SIM A dan C mereka secara efisien di dua lokasi strategis. Dengan jam operasional yang jelas, persyaratan yang terperinci, serta informasi mengenai biaya sesuai regulasi pemerintah, inisiatif Ditlantas Polda Metro Jaya ini menjadi langkah proaktif dalam mendukung tertib lalu lintas. Kebijakan baru terkait masa berlaku SIM yang dihitung dari tanggal penerbitan, serta adanya sanksi tegas bagi pelanggar, menegaskan pentingnya kepatuhan hukum bagi setiap pengendara demi keselamatan bersama dan menghindari denda serta pidana. Ini berdampak positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas berkendara dan mengurangi beban antrean di Satpas utama.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.