MK Batasi Jerat 'Obstruction of Justice', Jurnalisme Investigatif Kini Lebih Aman dan Bebas Berkontrol!
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang secara signifikan mempertegas batas-batas tindakan perintangan peradilan atau obstruction of justice (OOJ). Keputusan ini dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan konstitusional bagi aktivitas jurnalistik dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi langkah MK ini, menyebutnya sebagai terobosan yang melindungi insan pers dari potensi kriminalisasi.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menjelaskan bahwa putusan MK ini krusial karena menarik garis tegas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dengan kegiatan jurnalistik, diskusi publik, serta pendapat akademik yang legitimate. Ia menegaskan, aktivitas pers tidak boleh lagi dianggap sebagai upaya menghalangi proses hukum.
Dalam amar putusannya, MK dengan jelas menegaskan bahwa penyebaran informasi, pemberitaan, investigasi jurnalistik, diskusi publik, dan pendapat akademik tidak dapat dipidana sebagai tindakan menghalangi proses hukum. Putusan ini mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait ketentuan perintangan peradilan.
Menurut Irfan Kamil, selama ini pasal perintangan penyidikan kerap ditafsirkan terlalu luas, menciptakan potensi untuk mengkriminalisasi jurnalis, akademisi, maupun masyarakat sipil yang menyampaikan informasi berbasis fakta dan kepentingan publik. Oleh karena itu, MK memberikan pesan kuat bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara membungkam ruang publik. Ia menambahkan, informasi, kritik, dan investigasi justru merupakan esensi dari kontrol demokratis.
Senada, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menekankan bahwa putusan MK ini harus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam praktik penanganan perkara, khususnya kasus korupsi yang menjadi sorotan luas masyarakat. Ponco berharap putusan ini dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, penuntut, hingga hakim. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi upaya membawa kerja jurnalistik atau diskursus akademik ke ranah pidana dengan dalih menghalangi proses hukum. Ia menambahkan, putusan ini tidak hanya memperkuat kebebasan pers, tetapi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi, karena jurnalisme investigatif dan keterbukaan informasi publik justru membantu memastikan proses hukum berjalan objektif dan berintegritas.
Adapun perubahan krusial dilakukan MK pada bunyi pasal perintangan peradilan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan agar tidak mudah disalahartikan. Melalui putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketua MK Suhartoyo mengumumkan, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon yang diajukan oleh advokat Hermawanto di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin.
Dalam bagian pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa frasa "atau tidak langsung" dalam ketentuan soal perintangan peradilan memungkinkan adanya bentuk perbuatan yang tampak tidak eksplisit, tetapi dinilai menghambat proses peradilan. Perbuatan tersebut, menurut Arsul, bisa berupa penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara yang penilaiannya seringkali dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum. Apabila dikaitkan dengan profesi advokat, kegiatan publikasi melalui media atau diskusi publik dalam rangka membela klien berpotensi dikategorikan sebagai perintangan peradilan secara tidak langsung. Potensi serupa juga dapat terjadi pada kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut frasa "secara langsung atau tidak langsung" dari Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menandai langkah maju penting dalam penegakan hukum dan perlindungan hak sipil. Keputusan ini secara eksplisit melindungi jurnalis, akademisi, dan masyarakat dari kriminalisasi atas aktivitas penyebaran informasi, investigasi, atau diskusi publik yang sah, yang sebelumnya berpotensi dianggap sebagai upaya menghalangi proses hukum. Dampaknya bagi masyarakat sangat signifikan: mendorong kebebasan pers yang lebih kuat, meningkatkan transparansi dalam penanganan kasus korupsi, serta memperkokoh peran kontrol sosial oleh publik. Ini akan menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat, di mana suara kritis dan informasi faktual dapat disampaikan tanpa takut dijerat hukum secara sepihak, sekaligus memastikan akuntabilitas aparat penegak hukum dan integritas proses peradilan.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.