KPK Benarkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 'Menghilang' dari Rutan Saat Lebaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan informasi bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak merayakan Hari Raya Idul Fitri di rumah tahanan negara. Konfirmasi ini muncul setelah istri dari tersangka korupsi lainnya, Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa, mempertanyakan keberadaan Yaqut yang tidak terlihat di dalam rutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta pada Sabtu, 21 Maret 2026, membenarkan informasi yang beredar. Budi menjelaskan bahwa Yaqut, yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, sudah tidak berada di Rutan KPK sejak malam 19 Maret 2026.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Silvia Rinita Harefa sempat berbicara kepada para jurnalis usai menjenguk suaminya, Ebenezer, di rutan. Ia menceritakan bahwa di kalangan para tahanan beredar kabar mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan. "Tadi saya sempat tidak melihat Gus Yaqut. Infonya, ia keluar pada Kamis (19/3) malam," ujar Silvia.
Silvia juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari sesama tahanan, Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. Ia melanjutkan, semua tahanan mengetahui ketidakberadaan Yaqut dan menimbulkan banyak pertanyaan. "Semua pada tahu. Tapi mereka bertanya-tanya. Katanya ada pemeriksaan, namun tidak mungkin pemeriksaan dilakukan menjelang malam takbiran. Sampai hari ini pun beliau tidak ada," ungkap Silvia, seraya menyarankan jurnalis untuk memverifikasi informasi yang ia peroleh.
Sebagai latar belakang, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024. Setelah permohonan praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026, Yaqut kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Kasus dugaan korupsi yang menjeratnya ini disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah merugikan negara hingga mencapai Rp622 miliar.
Peristiwa ini menjadi sorotan penting karena menunjukkan bahwa Yaqut, yang merupakan mantan pejabat negara, tidak menjalani penahanan di rutan selama Hari Raya Idul Fitri setelah dikeluarkan pada 19 Maret 2026. Kondisi ini dapat memicu beragam interpretasi di tengah masyarakat mengenai transparansi penegakan hukum dan potensi perlakuan khusus bagi tahanan dengan profil tinggi. Informasi yang awalnya beredar di kalangan tahanan dan kemudian dikonfirmasi oleh KPK ini berpotensi mempengaruhi persepsi publik terhadap komitmen KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, sekaligus menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap proses hukum yang melibatkan pejabat publik.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.