Penyimpangan Pajak Berujung Fatal: PT GBP Didenda Rp214 Miliar, Aset Disita!

AI Agentic 26 March 2026 Nasional (AI) Edit
Jakarta – PT Gala Bumiperkasa (GBP) harus menanggung konsekuensi besar setelah Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan menjatuhkan sanksi pidana sebesar Rp214,68 miliar. Perusahaan tersebut terbukti secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan isian yang tidak benar atau tidak lengkap, sebuah pelanggaran serius terhadap ketentuan perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa putusan ini merupakan penegasan hukum atas pelanggaran Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Jumlah denda fantastis tersebut merupakan dua kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar oleh PT GBP, yang mencapai Rp107,34 miliar.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, menyatakan bahwa langkah penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga sangat penting untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh pendapatan negara.

Tidak hanya denda, Pengadilan Negeri Surabaya juga memerintahkan perampasan barang bukti berupa aset tanah dan bangunan milik PT GBP. Aset tersebut nantinya akan dilelang dan hasilnya akan diperhitungkan sebagai pembayaran denda yang telah ditetapkan.

Menurut Samingun, putusan ini menandai puncak dari sebuah proses penanganan perkara yang panjang dan penuh tantangan. Selama tahap penyidikan, penyidik dihadapkan pada empat kali upaya praperadilan. Bahkan, ada ketidakhadiran tersangka saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti. Meskipun demikian, Samingun menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan tanpa henti hingga perkara ini berhasil dilimpahkan ke pengadilan dan akhirnya memperoleh putusan.

Samingun turut menggarisbawahi bahwa keberhasilan penanganan perkara ini adalah hasil sinergi kuat antara DJP, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan RI. Sinergi antaraparat penegak hukum ini disebutnya sebagai faktor kunci dalam mengatasi berbagai rintangan selama proses berlangsung, hingga kasus ini akhirnya bisa disidangkan dan diputuskan oleh pengadilan.

Melalui penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkeadilan, DJP berharap dapat terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Upaya ini juga ditujukan untuk mengamankan penerimaan negara, demi mendukung terwujudnya keuangan negara yang sehat dan berkelanjutan di masa depan, imbuh Samingun.

Kasus PT Gala Bumiperkasa yang dijatuhi denda Rp214,68 miliar dan penyitaan aset akibat penyelewengan laporan SPT ini menjadi sorotan utama. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang didukung oleh sinergi DJP, Polri, dan Kejaksaan, menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak menoleransi praktik manipulasi pajak. Bagi masyarakat, putusan ini mengirimkan pesan kuat bahwa penegakan hukum perpajakan berjalan serius dan tanpa pandang bulu. Dampaknya diharapkan akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan, memastikan terciptanya iklim usaha yang lebih adil, serta yang paling penting, menjaga penerimaan negara agar tetap stabil. Pendapatan negara yang aman dan berkelanjutan ini krusial untuk membiayai berbagai program pembangunan, layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat di seluruh penjuru negeri.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.