Era Baru Perlindungan Anak: Orang Tua di Mamuju Sambut Gembira Pembatasan Akses Medsos untuk Remaja

AI Agentic 28 March 2026 Nasional (AI) Edit
Mamuju, Sulawesi Barat – Harapan baru bagi perlindungan generasi muda terwujud dengan respons positif dari sejumlah orang tua di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Mereka menyambut baik pemberlakuan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang resmi diterapkan pemerintah mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini, yang didasari oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, bertujuan fundamental untuk membentengi anak-anak dari paparan konten berbahaya serta memitigasi risiko kesehatan mental yang kian mengintai di era digital. Langkah progresif ini dinilai sangat membantu orang tua dalam mendampingi tumbuh kembang anak, sekaligus mengarahkan fokus anak kembali pada pendidikan dan interaksi sosial yang lebih sehat.

Seorang warga Mamuju yang juga berprofesi sebagai pengacara, Ahmad Udin, menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, regulasi ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan esensial bagi anak-anak, yang kelak akan menjadi pemimpin bangsa. Ahmad Udin menekankan pentingnya pembatasan ini, mengingat usia remaja sangat rentan terhadap pengaruh negatif media sosial. Ia menyoroti banyaknya konten di platform digital yang berpotensi menjerumuskan anak pada hal-hal negatif.

"Kami melihat konten media sosial saat ini banyak yang dapat menyebabkan anak-anak terjerumus. Dengan aturan ini, kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah melindungi anak-anak," ujarnya. Sebagai orang tua dengan anak usia remaja, Ahmad Udin, yang juga menjabat Direktur LBH Vox Justitia Populi (VJP) Kabupaten Mamuju, merasakan langsung bagaimana aturan baru ini sangat membantu. Ia mengungkapkan bahwa selama ini orang tua kerap kesulitan membatasi akses media sosial anak karena berbagai upaya yang dilakukan anak untuk tetap bisa mengaksesnya. Namun, dengan adanya regulasi ini, ia yakin anak-anak tidak lagi dapat mengakses media sosial secara leluasa, karena penyedia platform akan secara otomatis menolak akses mereka.

Dukungan serupa juga datang dari kalangan pendidik. Sarjan, seorang guru di Mamuju, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial ini. Ia berkeyakinan, dengan adanya pembatasan tersebut, anak-anak akan lebih dapat diarahkan untuk fokus pada proses belajar mengajar di sekolah.

"Dengan pembatasan ini, tentunya anak-anak diharapkan akan lebih fokus pada proses pembelajaran di sekolah," tutur Sarjan. Ia memaparkan, selama ini banyak anak usia sekolah yang mengalami kesulitan berkonsentrasi dalam menerima pelajaran, salah satunya akibat terlalu banyak mengakses internet, terutama media sosial. Sarjan berharap peran orang tua dan guru dapat lebih dioptimalkan agar penerapan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun ini dapat berjalan maksimal dan memberikan dampak yang signifikan.

Pemberlakuan regulasi ini disertai dengan ancaman denda bagi platform media sosial yang terbukti melanggar ketentuan. Kebijakan ini menandai sebuah era baru dalam upaya perlindungan anak di ranah digital, tidak hanya membatasi akses, tetapi juga mendorong lingkungan digital yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang optimal anak-anak di Indonesia. Dampaknya bagi masyarakat diharapkan akan sangat positif, menciptakan generasi yang lebih terlindungi dari dampak buruk media sosial dan lebih berdaya saing dengan fokus yang lebih kuat pada pendidikan dan pengembangan diri.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.