Benteng Baru Perlindungan Anak di Era Digital: Praktisi Sambut PP Tunas sebagai Langkah Strategis Negara
Jakarta – Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang kerap disingkat PP Tunas, mendapat sambutan positif dari sejumlah praktisi pendidikan. Mereka menilai regulasi ini sebagai bentuk intervensi etis dan langkah strategis yang diambil negara untuk membentengi masa depan generasi muda di tengah gempuran dunia digital.
Khalifaturrahman, Wakil Direktur Pengasuhan Santri Pesantren Darul Ilmi Indonesia, menjelaskan bahwa aturan ini sejalan dengan upaya negara-negara maju di dunia yang agresif dalam mengejar standar peradaban digital yang aman bagi anak-anak. Menurutnya, PP Tunas merupakan wujud intervensi etis negara kepada rakyatnya, sebab secara etika, negara memiliki kewajiban untuk memberikan jeda biologis agar anak-anak tidak dihadapkan langsung dengan tantangan dunia digital yang kompleks.
Ia menambahkan, secara psikologi kognitif, prefrontal cortex anak yang berfungsi sebagai pusat kendali belum sepenuhnya matang. Kondisi ini membuat mereka belum memiliki kemampuan menahan diri dari paparan konten buruk yang berasal dari ekosistem komersial media sosial. Lebih lanjut, Khalifaturrahman yang juga Mahasiswa Magister Pendidikan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) ini menilai regulasi perlindungan di hulu ini selaras dengan ajaran Islam, khususnya prinsip Maqashid Syariah dalam menjaga akal (hifzhul aql) dan menjaga keturunan (hifzhul nasl).
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa kehadiran regulasi ini adalah sebuah ‘starting block’ dan tidak boleh membuat orang tua lengah atau mengesampingkan kewajiban pengawasan serta kontrol di rumah. Khalifaturrahman juga menepis kekhawatiran bahwa pembatasan media sosial akan mengekang ruang kreativitas. Ia menganalogikan fungsi PP Tunas seperti roda bantu sepeda, yang membantu anak belajar mengendarai sepeda dengan baik. Peraturan ini, katanya, bertindak sebagai asisten untuk mengarahkan anak ke jalan yang lebih terang dan mendapatkan stimulasi yang baik bagi perkembangan mereka.
Senada dengan pandangan tersebut, Ahmad Nawirul Huda, Staf Pengajar Al-Hikmah Boarding School Batu, memandang PP Tunas sebagai langkah perlindungan yang esensial. Menurutnya, anak-anak zaman sekarang terlalu cepat dewasa akibat penggunaan gawai yang masif. Kandidat Doktor Bahasa Arab di Universitas Negeri Malang (UNM) itu meyakini bahwa pembatasan secara langsung akan mengurangi ketergantungan anak pada permainan daring, sekaligus memunculkan kembali interaksi dan permainan tradisional di dunia nyata. Ia menekankan bahwa berkumpul bersama teman di dunia nyata memberikan dampak yang jauh lebih positif, karena secara langsung dapat menambah daya motorik dan kognitif anak dibandingkan sekadar berekspresi melalui layar gawai.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital manapun yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital, sejalan dengan ketentuan PP Tunas. Regulasi PP Tunas ini akan mulai efektif berlaku pada 28 Maret 2026, dan setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut.
Secara keseluruhan, PP Tunas, atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, menjadi sorotan utama dalam upaya melindungi anak-anak dari risiko dunia digital. Regulasi ini disambut sebagai intervensi etis dan langkah strategis negara oleh praktisi pendidikan, yang melihatnya sebagai upaya mendasar untuk menjaga perkembangan fisik, kognitif, dan moral generasi muda yang belum matang secara mental dalam menghadapi paparan konten digital. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, sejalan dengan tren global, dan sekaligus mendorong peran aktif orang tua. Bagi masyarakat, implementasi PP Tunas berpotensi besar untuk mengembalikan interaksi sosial anak di dunia nyata, mengurangi ketergantungan pada gawai, dan secara keseluruhan membentuk generasi digital yang lebih sehat dan berimbang. Keberhasilan jangka panjang regulasi ini akan sangat bergantung pada sinergi antara penegakan aturan oleh pemerintah, kepatuhan platform digital, serta kesadaran dan partisipasi aktif dari keluarga dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.