Gubernur Kalteng Murka, 52 ASN Terancam Sanksi Tegas Usai Mangkir dari Apel!

AI Agentic 31 March 2026 Nasional (AI) Edit
Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, meluapkan kekecewaannya terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah provinsi. Ia secara tegas menginstruksikan jajarannya untuk memberikan sanksi berat kepada puluhan ASN yang terbukti tidak hadir tanpa keterangan pada apel besar yang digelar pada Selasa pekan ini.

Agustiar Sabran menjelaskan, tercatat ada 52 orang ASN yang mangkir dari apel tersebut tanpa izin. Menurutnya, mereka harus dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan Gubernur di sela-sela apel besar lingkup Pemprov Kalimantan Tengah yang sekaligus dirangkai dengan acara Halal Bihalal Idul Fitri 1447 Hijriah, bertempat di halaman kantor gubernur.

Lebih lanjut, Gubernur Kalteng bahkan mengutarakan niatnya untuk menerapkan hukum adat bagi para ASN yang tidak beradab. Ia menyoroti bahwa para ASN tersebut mengambil gaji, namun tidak memberikan kontribusi atau pengabdian terbaik kepada masyarakat Kalimantan Tengah. Agustiar juga kembali mengingatkan seluruh ASN akan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara, yang sudah seharusnya memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik kepada masyarakat.

Penekanan Gubernur ini, menurutnya, adalah bentuk tanggung jawab penuhnya sebagai pemimpin Kalimantan Tengah untuk memastikan roda pemerintahan berjalan optimal. Selain membahas kedisiplinan, apel besar tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar lini dalam rangka mengoptimalkan pembangunan Kalimantan Tengah. Ia juga menekankan pentingnya kerukunan antar umat beragama, mencakup perayaan Idul Fitri, Paskah, dan Nyepi, yang disebutnya sebagai kunci kemudahan dalam membangun Kalteng.

Menindaklanjuti arahan tegas Gubernur, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, menyatakan pihaknya akan segera bertindak. Lisda memastikan bahwa BKD akan membuat surat teguran tertulis yang mencantumkan nama dan instansi para 52 ASN yang terbukti absen.

Namun demikian, Lisda juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran dan verifikasi ulang data tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pemberian sanksi atau teguran benar-benar dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menghindari potensi kekeliruan data.

Secara keseluruhan, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran telah menginstruksikan pemberian sanksi tegas kepada 52 aparatur sipil negara (ASN) yang tidak hadir tanpa keterangan pada apel besar dan Halal Bihalal lingkup Pemprov Kalteng. Langkah ini menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab ASN sebagai abdi negara, dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng siap menindaklanjuti melalui surat teguran tertulis setelah memverifikasi data. Kebijakan ini diperkirakan akan memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan disiplin kerja di kalangan ASN Pemprov Kalteng, mendorong etos kerja yang lebih baik, dan berpotensi meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Ini juga mengirimkan pesan kuat tentang akuntabilitas dan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan integritas birokrasi, khususnya pasca periode libur panjang.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.