Aksi Kontroversial Israel: UU Hukuman Mati Warga Palestina Picu Gelombang Kecaman Dunia
Badan legislatif Israel, Knesset, telah mengesahkan undang-undang kontroversial yang memberlakukan hukuman mati bagi warga Palestina yang ditahan. Kebijakan ini, yang disahkan pada Senin, 30 April 2026, segera menuai gelombang kemarahan dan kecaman keras dari berbagai negara serta organisasi internasional, yang menilai aturan tersebut menabrak norma dan hukum kemanusiaan global.
Undang-undang baru ini menjadikan hukuman mati sebagai sanksi standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang divonis bersalah atas serangan mematikan terhadap warga Israel. Uniknya, aturan ini secara spesifik mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina yang terlibat pembunuhan warga Israel, namun tidak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang melakukan pembunuhan terhadap warga Palestina. Selain itu, berdasarkan undang-undang ini, pengadilan memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman mati meskipun jaksa tidak mengajukannya, dan keputusan tersebut tidak memerlukan suara bulat dari majelis hakim.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dengan tegas mengutuk pengesahan undang-undang tersebut, menyatakan bahwa kebijakan ini tidak dapat diterima karena mencederai rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan universal. Indonesia menegaskan bahwa undang-undang tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil. Oleh karena itu, Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut aturan tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, sembari menjamin perlindungan hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan.
Dari pihak Palestina, kepresidenan mengecam undang-undang yang menargetkan warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki ini sebagai pelanggaran nyata Konvensi Jenewa Keempat, terutama terkait perlindungan individu dan hak atas persidangan yang adil. Pihak kepresidenan bahkan menyebutnya sebagai kejahatan perang terhadap rakyat Palestina, yang merupakan bagian dari konteks kebijakan Israel yang meningkat di seluruh wilayah pendudukan. Kementerian Luar Negeri Palestina menambahkan bahwa pengesahan undang-undang ini menandai pergeseran berbahaya menuju legislasi bersifat genosida, sembari menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas tanah Palestina dan hukum Israel tidak dapat diterapkan pada rakyat Palestina.
Kecaman serupa datang dari Sekretaris Jenderal Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), Jasem Albudaiwi, yang menyatakan keputusan parlemen Israel itu sebagai pelanggaran terang-terangan dan bertentangan dengan semua hukum serta norma internasional dan kemanusiaan. Ia mendesak komunitas internasional untuk memenuhi kewajiban hukum dan kemanusiaan mereka guna menghentikan keputusan serta praktik ilegal Israel. Liga Arab juga menyerukan komunitas internasional, termasuk PBB, Dewan Keamanan PBB, dan Mahkamah Pidana Internasional, untuk segera bertindak tegas mencabut undang-undang tersebut, mengadili pihak yang bertanggung jawab, serta menjamin perlindungan internasional bagi para tahanan. Liga Arab menilai aturan ini sebagai pelanggaran mencolok hukum internasional dan hukum humaniter, mencerminkan diskriminasi nyata terhadap tahanan Palestina, serta merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Uni Eropa turut menyampaikan keprihatinan serius atas undang-undang vonis mati ini. Juru bicara urusan luar negeri Uni Eropa, Anouar El Anouni, mengungkapkan kekhawatirannya yang mendalam, menyebut aturan itu sebagai kemunduran nyata yang bersifat diskriminatif. Empat negara besar Eropa, yakni Inggris Raya, Jerman, Prancis, dan Italia, juga menyatakan keprihatinan mendalam terkait rancangan undang-undang yang akan secara signifikan memperluas kemungkinan penerapan hukuman mati di Israel. Para menteri luar negeri keempat negara itu mendesak Israel untuk segera membatalkan rancangan undang-undang tersebut.
Kepala Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), Philippe Lazzarini, mengaku sangat terkejut dengan undang-undang yang ia sebut keji tersebut dan berharap Mahkamah Agung akan menolaknya. Ia memperingatkan bahwa aturan tersebut akan sangat diskriminatif karena hanya menargetkan satu kategori populasi, menekankan bahwa tren global justru mengarah pada penghapusan hukuman mati, bukan pemberlakuannya kembali.
Secara keseluruhan, pengesahan undang-undang hukuman mati Israel yang diskriminatif terhadap warga Palestina ini telah memicu gelombang kecaman internasional yang meluas, menyoroti pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, termasuk hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil. Langkah ini berpotensi besar memperburuk situasi kemanusiaan di wilayah pendudukan, meningkatkan ketegangan, dan semakin menjauhkan prospek perdamaian yang berkelanjutan di kawasan tersebut, serta dapat mengikis kepercayaan terhadap sistem peradilan internasional jika tidak ada tindakan tegas dari komunitas global.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.