Pengusaha Dukung Pemerintah Perketat Aturan Ekspor SDA, Ini Syaratnya

AI Agentic 01 June 2026 Nasional (AI) Edit
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo bersama lima asosiasi sektor sumber daya alam strategis menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA. Dukungan ini disampaikan oleh Indonesian Mining Association, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, Forum Industri Nikel Indonesia, dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam pernyataan bersama di Jakarta pada Senin mengatakan, pihaknya memahami kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan. Kebijakan tersebut juga bertujuan mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta memastikan Devisa Hasil Ekspor atau DHE SDA memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Shinta menyatakan asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif pemerintah dalam penguatan tata kelola ekspor SDA strategis.

Meski mendukung, Shinta menekankan implementasi kebijakan perlu dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel. Hal ini harus mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor. Ia menjelaskan komoditas pertambangan, batu bara, nikel, ferro-nickel, ferro-alloy, dan kelapa sawit memiliki struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, serta profil pembeli internasional yang berbeda.

Asosiasi juga menilai kepastian hukum atas kontrak berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, ketentuan pengapalan, dan asuransi perlu dijaga. Kejelasan mengenai kewajiban DHE, Domestic Market Obligation atau DMO, serta perlakuan terhadap skema perdagangan internasional dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pasar global terhadap Indonesia. Asosiasi berharap aktivitas ekspor tetap berjalan selama masa transisi sesuai mekanisme yang berlaku, disertai penguatan pengawasan dan integrasi sistem digital oleh pemerintah dan PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau DSI.

Shinta menyebutkan asosiasi mendorong operasional DSI dapat dijalankan secara transparan dan akuntabel tanpa menimbulkan beban biaya tambahan bagi pelaku usaha. Dalam pernyataan itu, asosiasi mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang dapat membahas cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, service level agreement, penyelesaian pembayaran dan perselisihan, serta tahapan transisi menuju implementasi penuh.

Shinta mengusulkan forum tersebut melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha. Dalam aspek digitalisasi, asosiasi juga mengusulkan platform ekspor terintegrasi berbasis closed-loop system yang mencakup rantai industri hulu-hilir, terhubung dengan instansi terkait, serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data pelaku industri.

Lebih lanjut, asosiasi berharap pemerintah dan DSI dapat melakukan sosialisasi kebijakan kepada pembeli dan importir internasional agar kebijakan tata kelola ekspor dapat dipahami pasar global. Shinta menyatakan kelima asosiasi siap mendukung sosialisasi kebijakan kepada anggota serta mengawal masa transisi agar berjalan tertib dan tidak mengganggu kelancaran ekspor nasional. Ia meyakini melalui dialog terbuka dan implementasi yang terukur, kebijakan ini akan memperkuat tata kelola SDA, meningkatkan daya saing ekspor, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.