Pemuka Adat Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar Atas Ucapan 'Barbar'
Sejumlah pemangku adat Minangkabau yang tergabung dalam Mahkamah Adat Alam Minangkabau resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya, yang dikenal dengan nama Abu Janda, ke Polda Sumatera Barat. Laporan ini diajukan terkait dugaan ujaran kebencian atas pernyataan yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah yang 'barbar'.
Kuasa hukum Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Mukti Ali Kusmayadi Putra, menjelaskan bahwa laporan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas pernyataan yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. "Laporan ini agar ada kepastian hukum atas ucapan Abu Janda mengenai kalimat Sumbar barbar," kata Mukti di Padang pada Senin.
Pria yang akrab disapa Boy London itu mengungkapkan, laporan dibuat setelah beredarnya sejumlah potongan video yang diduga memuat pernyataan Permadi Arya yang menyebut Jawa Barat dan Sumatera Barat sebagai 'barbar'. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata 'barbar' memiliki arti tidak beradab. Pernyataan tersebut dinilai telah memicu kegaduhan di kalangan masyarakat Minangkabau, baik yang berada di kampung halaman maupun di perantauan.
Para pemangku adat pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk upaya mencari kejelasan dan pembelajaran bersama untuk saling menghormati. "Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat yang diduga katanya intoleran terhadap agama," ujar Mukti. Dalam laporan tersebut, pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit flashdisk yang berisi materi terkait dugaan pelanggaran.
Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Irwansyah Angku Datuak Katumangguangan, menambahkan bahwa pihaknya terlebih dahulu mencermati respons masyarakat Minangkabau yang merasa resah. Menurutnya, klarifikasi yang disampaikan oleh pihak terlapor dinilai tidak sejalan dengan isi pernyataan dalam video yang beredar, sehingga para pemangku adat memutuskan untuk membawa persoalan itu ke ranah hukum. "Setelah kita bermusyawarah dengan pemangku adat, ucapan Permadi Arya ini sudah melampaui batas," tegas Irwansyah.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Minangkabau menjunjung tinggi nilai toleransi dan adat istiadat. Oleh karena itu, laporan ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan suku, adat, ras, dan antargolongan. Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) juga telah melaporkan Permadi Arya atas dugaan pernyataan yang sama. Sekretaris Jenderal IKM, Braditi Moulevey, mengatakan laporan tersebut diajukan karena pengurus IKM bersama masyarakat Minangkabau di rantau merasa terganggu atas pernyataan yang dinilai mengarah pada ujaran kebencian.
Analisis: Langkah hukum yang diambil oleh para pemuka adat dan organisasi masyarakat Minangkabau ini menunjukkan bahwa isu identitas dan kesukuan masih menjadi hal yang sangat sensitif di Indonesia. Pernyataan yang dianggap menghina suatu kelompok dapat dengan cepat memicu reaksi kolektif dan berujung pada proses hukum. Dampaknya bagi masyarakat adalah pengingat akan pentingnya menjaga etika dan kesantunan dalam berkomunikasi, terutama di ruang publik dan media sosial. Kasus ini juga menegaskan bahwa setiap individu bertanggung jawab penuh atas setiap ucapannya, dan tindakan hukum dapat menjadi jalan terakhir untuk menyelesaikan konflik yang timbul akibat ujaran kebencian.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.