Kemendagri Gelar Rakor Evaluasi Perda Demi Selaraskan Program Prioritas Nasional
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah akan menggelar rapat koordinasi khusus. Pertemuan ini bertujuan untuk mengawal pelaksanaan Program Prioritas Nasional di tingkat daerah dengan menyelaraskan berbagai produk hukum.
Direktur Jenderal Otda Kemendagri, Cheka Virgowansyah, menegaskan bahwa kualitas Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan produk hukum daerah lainnya menjadi faktor krusial dalam reformasi hukum nasional. Reformasi ini merupakan salah satu program prioritas dalam Astacita.
Cheka menjelaskan bahwa reformasi hukum bukan hanya agenda pemerintah pusat, tetapi harus menjangkau hingga ke daerah. Menurutnya, banyak kebijakan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat justru tertuang dalam produk hukum daerah. Hal ini membuat evaluasi dan penyelarasan menjadi sangat penting.
Rapat koordinasi yang mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Rangka Keselarasan Program Prioritas Nasional” ini akan digelar di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa, 2 Juni. Forum ini merupakan komitmen Kemendagri dalam mendukung poin ketujuh Astacita, yaitu penguatan reformasi hukum.
Acara ini terselenggara berkat kerja sama antara Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Kota Palu. Sinergi ini menjadi contoh nyata kolaborasi pemerintah pusat dan daerah.
Melalui kegiatan ini, Kemendagri berharap terbangun kesepahaman dan komitmen bersama antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Tujuannya menjadikan evaluasi kepatuhan produk hukum daerah sebagai instrumen strategis untuk mendukung reformasi hukum nasional, memperkuat otonomi daerah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Rapat koordinasi ini rencananya akan dibuka langsung oleh Dirjen Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Sejumlah narasumber juga akan hadir, antara lain Anggota Komisi III DPR RI Longki Djanggola, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, serta perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas.
Analisis: Langkah Kemendagri ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan kebijakan pusat tidak tumpang tindih dengan peraturan daerah. Dampaknya bagi masyarakat, kebijakan yang lahir dari daerah akan lebih selaras dengan program nasional, sehingga pelayanan publik bisa lebih efektif dan tidak ada lagi aturan yang saling bertentangan antara pusat dan daerah.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.