Wakil Ketua DPRD Surabaya Desak Pemkot Tutup Paksa Spa yang Eksploitasi Anak
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk mengambil tindakan tegas terhadap tempat usaha panti pijat dan spa yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur serta terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Desakan ini muncul menyusul pengungkapan kasus perdagangan manusia yang dilakukan oleh Polda Lampung terhadap salah satu spa di Surabaya.
Fathoni menyatakan bahwa insiden penindakan hukum tersebut harus menjadi pintu masuk bagi pemerintah kota untuk segera menutup tempat usaha yang melanggar. Ia menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga Surabaya sebagai kota layak anak. Menurutnya, pengawasan yang selama ini berjalan tidak bisa hanya mengandalkan laporan administratif atau dokumen perizinan semata.
Anggota dewan itu secara khusus meminta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya untuk melakukan pengawasan empiris secara berkala. Ia mengusulkan agar tim pengawas diterjunkan langsung ke lapangan dengan metode penyamaran, sehingga tidak hanya mendapatkan laporan dari meja kerja. Pola pengawasan aktif ini dinilai penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran tersembunyi yang sulit ditemukan melalui inspeksi formal biasa.
Fathoni menambahkan bahwa kasus eksploitasi anak seringkali berlangsung secara tertutup dan melibatkan jaringan lintas daerah. Ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap operasional usaha spa dan tempat hiburan yang berpotensi rawan disalahgunakan. Momentum kasus ini, kata dia, harus menjadi alarm bersama bahwa perlindungan anak membutuhkan pengawasan nyata dan keberanian mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran.
"Surabaya jangan sampai menjadi tempat aman bagi praktik-praktik eksploitasi anak. Semua pihak harus bergerak bersama agar kota ini benar-benar menjadi ruang yang aman bagi anak-anak," ujar Fathoni saat dihubungi di Surabaya.
Berdasarkan data yang dihimpun, di Surabaya terdapat puluhan usaha spa dan panti pijat yang beroperasi di berbagai wilayah. Pada tahun 2025, DPRD Surabaya mencatat setidaknya 49 usaha spa dan panti pijat menjadi objek evaluasi kepatuhan perizinan. Sementara itu, data lain menyebutkan jumlah usaha spa terdaftar di Kota Pahlawan saat ini mencapai 22 unit.
Analisis singkat: Kasus ini menyoroti celah pengawasan yang masih lemah terhadap industri hiburan dan jasa di Surabaya. Keberadaan puluhan spa yang terdaftar namun belum menjamin kepatuhan hukum menimbulkan kekhawatiran publik. Dampaknya, jika tidak ada tindakan nyata, Surabaya berisiko menjadi tempat persembunyian bagi praktik eksploitasi anak yang sistematis. Desakan DPRD ini diharapkan mendorong pemkot untuk memperketat pengawasan lapangan dan mencabut izin usaha yang melanggar.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.