Pemerintah Godok Aturan Baru, Layanan Streaming Wajib Sensor Konten?
Pemerintah tengah menyusun revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Langkah ini ditempuh untuk mempertegas aturan sensor terhadap konten yang tayang di platform video streaming over the top (OTT) atau video on demand (VoD). Saat ini, aturan yang berlaku belum secara jelas mewajibkan layanan digital tersebut untuk menyensor tayangannya.
Ketua Subkomisi Hukum dan Advokasi Lembaga Sensor Film (LSF) RI, Saptari Novia Stri, mengungkapkan bahwa kondisi ini membuat tidak semua penyelenggara OTT menyerahkan film atau kontennya untuk disensor. Ia menjelaskan, revisi undang-undang sedang dilakukan untuk memperjelas platform mana saja yang termasuk dalam kategori tersebut. Proses revisi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), asosiasi industri film, hingga pelaku usaha penyiaran dan platform digital. Pemerintah telah menggelar sejumlah forum diskusi untuk menghimpun masukan yang akan dimasukkan dalam regulasi baru.
Novia menegaskan, LSF selama ini tetap melakukan sensor terhadap film dan iklan film yang didaftarkan, termasuk konten yang diproduksi menggunakan kecerdasan buatan (AI). Penilaian dilakukan terhadap judul, tema, adegan, suara, hingga teks terjemahan sebelum diberikan klasifikasi usia dan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). Ia menekankan, lembaganya tidak melihat apakah film dibuat dengan AI atau tidak, melainkan menilai isi kontennya apakah sesuai ketentuan dan memenuhi kaidah sinematografi. Saat ini, LSF menerapkan empat klasifikasi usia, yaitu Semua Umur (SU), 13 tahun ke atas, 17 tahun ke atas, dan 21 tahun ke atas.
Meski demikian, Novia mengakui masih ada kendala dalam mengawasi platform OTT. Sebagian besar perusahaan penyedia layanan tersebut berkantor di luar Indonesia. Oleh karena itu, revisi UU Perfilman diharapkan dapat memperjelas kewajiban penyelenggara OTT untuk mematuhi regulasi di Indonesia, termasuk terkait sensor dan klasifikasi usia konten. Ia menyebut, ke depan pihaknya bersama kementerian terkait berupaya memasukkan ketentuan yang lebih jelas agar platform OTT patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, Novia menegaskan bahwa beberapa platform streaming saat ini telah secara sukarela mengajukan kontennya untuk disensor oleh LSF. Namun, karena belum ada kewajiban yang tegas dalam undang-undang, kepatuhan tersebut masih terbatas. Revisi UU Perfilman diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk mengatur distribusi dan konsumsi konten digital, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui mekanisme sensor dan klasifikasi usia yang lebih jelas.
Dampak dari regulasi ini bagi masyarakat adalah terciptanya tontonan yang lebih aman dan sesuai dengan usia. Dengan adanya kewajiban sensor dan klasifikasi usia yang tegas, orang tua dapat lebih mudah mengawasi tontonan anak-anak di platform digital. Selain itu, aturan ini juga memastikan konten yang beredar di Indonesia tidak melanggar norma dan ketentuan yang berlaku.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.