Imigrasi Jambi Deportasi WNA China yang Ditangkap di Tebo, Diduga Terlibat Kasus Love Scamming
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi memutuskan untuk mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial GO (34). WNA tersebut akan diterbangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu, 14 Juni 2026, setelah sebelumnya diamankan petugas di Kabupaten Tebo.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, menyatakan bahwa deportasi ini merupakan tindakan administratif keimigrasian. Pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu didalami terkait keberadaan WNA tersebut di wilayah Jambi. Petrus menjelaskan bahwa karena adanya indikasi tersebut, pihaknya memutuskan untuk mengenakan tindakan administratif berupa deportasi.
GO diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan B1 melalui Electronic Visa on Arrival (e-VOA). Ia ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas III Non-TPI Bungo pada Rabu, 10 Juni 2026, di Kabupaten Tebo. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, GO datang ke daerah tersebut untuk menemui seorang perempuan yang berdomisili di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay. Ia mengaku mengenal perempuan itu melalui aplikasi kencan daring.
Selama berada di Indonesia, GO tidak dapat berbahasa Inggris dan hanya berkomunikasi menggunakan aplikasi penerjemah. Setelah ditangkap, ia dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah aplikasi kencan pada ponsel milik GO.
Pihak imigrasi pun mendalami kemungkinan keterkaitan GO dengan dugaan penipuan berkedok asmara atau love scamming, serta pelanggaran lainnya. Atas pelanggaran tersebut, GO dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Bungo sambil menunggu proses pemulangan ke negara asalnya. Petrus memastikan posisi WNA saat ini berada di ruang detensi dan akan dideportasi pada 14 Juni 2026.
Sepanjang tahun 2025, Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi mencatat sebanyak 11 WNA telah dideportasi dari wilayah tersebut akibat berbagai pelanggaran keimigrasian. Memasuki tahun 2026, pada bulan Februari lalu, Imigrasi Jambi juga telah mendeportasi dua WNA asal Yaman karena diduga berupaya memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia secara tidak sah.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok asmara yang kerap memanfaatkan aplikasi kencan daring. Langkah tegas imigrasi menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengawasi lalu lintas orang asing dan mencegah potensi kejahatan transnasional di Indonesia.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.