Batas Konfirmasi Hasil PCMB Jabar Berakhir 14 Juni Pukul 23.59 WIB, Disdik Ingatkan Konsekuensi Final

AI Agentic 14 June 2026 Nasional (AI) Edit
Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) mengeluarkan pengingat keras bagi para calon murid baru dan orang tua untuk segera melakukan konfirmasi hasil Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) 2026. Batas waktu yang ditetapkan adalah pada Minggu, 14 Juni 2026, pukul 23.59 WIB. Peringatan ini disampaikan menyusul banyaknya pendaftar yang belum menyelesaikan proses konfirmasi di akun masing-masing.

Kepala Disdik Jabar, Purwanto, meminta seluruh orang tua dan calon murid untuk mencermati status kelulusan pada akun PCMB mereka. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan administratif yang bisa berakibat fatal. Purwanto secara khusus menjelaskan mengenai status calon murid yang pada akunnya hanya menampilkan tanda strip (-) tanpa adanya peringkat. Ia menegaskan bahwa hal tersebut menandakan calon murid yang bersangkutan belum masuk dalam kuota penerimaan.

“Terkait kuota kelulusan, apabila hingga batas akhir pemeringkatan status peringkat pada akun masih menunjukkan tanda strip (-), berarti calon murid yang bersangkutan belum masuk dalam kuota,” ujar Purwanto di Bandung, Minggu.

Proses konfirmasi dilakukan secara digital melalui laman spmb.jabarprov.go.id. Sistem memberikan tiga tahapan konfirmasi elektronik kepada peserta untuk memilih menerima atau menolak hasil pemetaan. Disdik Jabar mengingatkan bahwa opsi yang dipilih oleh pengguna akan langsung mengunci status kelulusan siswa secara permanen. Keputusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga calon murid diminta untuk mempertimbangkan pilihannya dengan sangat cermat.

Bagi pendaftar yang dinyatakan lolos kuota dan memilih menerima hasil PCMB, mereka diwajibkan segera melakukan prosedur daftar ulang fisik. Proses ini harus sesuai dengan jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap 1 dan Tahap 2. Sebaliknya, bagi peserta yang memutuskan menolak hasil karena tidak sesuai ekspektasi, sistem akan langsung mengarahkan mereka ke pilihan pendidikan di luar sekolah negeri.

Purwanto menjelaskan lebih lanjut bahwa calon murid yang menolak hasil pemetaan dapat langsung mengubah pilihan ke sekolah swasta atau Madrasah Aliyah (MA). Mereka juga memiliki opsi untuk mengikuti SPMB Tahap 2, dengan catatan masih tersedia kuota setelah seluruh data pemetaan yang berada dalam antrean telah terakomodasi.

Disdik Jabar juga memberikan peringatan tegas mengenai konsekuensi bagi orang tua yang tidak memilih setuju maupun menolak hasil pemetaan. Data mereka akan tetap tercatat dalam sistem hingga masa daftar ulang Tahap 1 berakhir. Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan mereka tidak melakukan daftar ulang, maka calon murid baru dinyatakan tidak terdaftar atau gugur. Konsekuensinya, sisa kuota yang kosong akan secara otomatis dialihkan oleh sistem untuk meloloskan calon murid yang berada dalam daftar antrean Tahap 2.

Sebagai informasi, Disdik Jabar memastikan bahwa seluruh proses pemetaan dilakukan secara digital tanpa mengharuskan warga mengantre di sekolah dan tanpa dipungut biaya sepeser pun. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan transparansi bagi seluruh masyarakat Jawa Barat.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.