90 Hakim Terancam Sanksi Etik, KY Terima Ribuan Laporan Masyarakat
Komisi Yudisial mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 90 orang hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim selama periode Januari hingga Juni 2026. Langkah ini diambil setelah KY menerima ribuan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran perilaku di meja hijau.
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Arie Sudihar, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sebanyak 1.625 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim sepanjang semester pertama tahun ini. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, ia menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, KY telah mengusulkan sanksi kepada 90 hakim dan memberikan peringatan kepada dua orang hakim lainnya.
Selain pengawasan perilaku, KY bersama Mahkamah Agung juga telah menggelar enam kali sidang Majelis Kehormatan Hakim pada semester pertama 2026. Sidang ini digelar untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang serius di kalangan hakim.
Sebagai upaya pencegahan, KY menyelenggarakan pelatihan bagi 257 hakim. Pelatihan tersebut mencakup profesionalisme hakim yang diikuti 102 peserta, eksplorasi KEPPH sebanyak 121 peserta, dan pelatihan tematik hukum siber yang diikuti 34 peserta. Di bidang advokasi hakim, KY menangani 14 laporan terkait dugaan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim di 14 pengadilan.
Dalam hal pemantauan persidangan, KY menerima 543 permohonan pemantauan. Sebanyak 149 permohonan ditindaklanjuti melalui pemantauan langsung di persidangan, 85 melalui surat, sementara 90 permohonan tidak dapat ditindaklanjuti. Arie menambahkan bahwa sisanya masih dalam proses di internal KY.
Di sisi lain, KY juga menandatangani 15 nota kesepahaman dengan perguruan tinggi dan sejumlah mitra untuk memperkuat kerja sama dalam peningkatan integritas hakim demi mewujudkan peradilan yang bersih.
Arie juga melaporkan bahwa hingga semester pertama 2026, realisasi anggaran KY mencapai Rp87,4 miliar atau 59,91 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp146,048 miliar. Ia mengungkapkan bahwa KY telah mengajukan permintaan tambahan anggaran kepada pemerintah yang saat ini masih dalam proses pembahasan di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Analisis: Langkah tegas KY ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap aparatur penegak hukum, khususnya hakim, semakin diperketat. Dengan ribuan laporan masuk dan puluhan sanksi diusulkan, publik dapat berharap adanya perbaikan integritas di tubuh peradilan. Pelatihan dan kerja sama dengan perguruan tinggi juga menjadi langkah preventif yang penting untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.