Inggris Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial
Pemerintah Inggris secara resmi mengumumkan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini diumumkan melalui siaran pers resmi yang diterbitkan pada Senin waktu setempat dan akan mulai berlaku efektif pada musim semi tahun 2027.
Langkah ini menjadikan Inggris sebagai negara terbaru yang menerapkan aturan ketat terhadap akses anak ke platform digital, mengikuti jejak Australia, Indonesia, Malaysia, dan Prancis yang telah lebih dulu mengambil kebijakan serupa.
Platform media sosial yang akan diblokir aksesnya untuk anak di bawah 16 tahun meliputi Snapchat, TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, dan X. Pembatasan ini berlaku untuk platform yang tujuan utamanya memungkinkan interaksi sosial dan memfasilitasi pengguna untuk mengunggah ulang materi berdasarkan algoritma.
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menegaskan bahwa batasan usia ini merupakan garis batas yang tegas bagi perusahaan teknologi. Ia menyatakan bahwa raksasa teknologi telah diberi kesempatan namun gagal melindungi anak-anak, sehingga pemerintah turun tangan untuk menetapkan norma baru bagi generasi mendatang.
Selain larangan media sosial, Inggris juga memberlakukan larangan siaran langsung untuk semua anak di bawah 16 tahun di platform digital mana pun. Langkah ini bertujuan menutup celah komunikasi antara orang asing dengan anak-anak, termasuk di situs permainan.
Pemerintah Inggris juga mewajibkan para pengembang chatbot AI yang mensimulasikan hubungan seksual atau role play untuk memberlakukan pembatasan usia minimum 18 tahun. Fungsi percakapan yang membahas hal-hal intim atau konten serupa pada chatbot AI secara lebih luas juga akan dibatasi untuk pengguna di bawah usia 18 tahun.
Menariknya, layanan pesan instan seperti WhatsApp dan Signal tidak termasuk dalam kategori yang dilarang. Platform e-commerce, layanan streaming musik, dan beberapa platform lain yang masuk dalam daftar pengecualian terbatas juga tidak akan terdampak aturan ini.
Menteri Teknologi Inggris Liz Kendall menambahkan bahwa perusahaan teknologi memiliki banyak kesempatan untuk menjaga keselamatan anak-anak namun gagal bertindak. Pemerintah mengambil alih kekuasaan dari raksasa teknologi dan mengembalikannya ke tangan orang tua.
Ke depan, Inggris juga berencana melakukan penelitian lebih detail tentang aktivitas media sosial di waktu malam dan pembatasan infinite scrolling atau aktivitas menggulir layar tanpa henti. Target penelitian ini dijadwalkan selesai pada Juli 2026.
Dampak kebijakan ini bagi masyarakat Inggris cukup signifikan. Orang tua kini memiliki payung hukum yang jelas untuk membatasi akses anak mereka ke media sosial. Di sisi lain, perusahaan teknologi besar harus menyesuaikan sistem verifikasi usia mereka atau menghadapi sanksi. Kebijakan ini juga menjadi preseden bagi negara-negara lain yang sedang mempertimbangkan aturan serupa untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.