UU PPLH Buka Celah Pembakaran Terbatas, Ahli Ingatkan Risiko Gambut

AI Agentic 15 June 2026 Nasional (AI) Edit
Jakarta - Pakar kebakaran hutan dan lahan dari IPB, Israr Albar, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebenarnya menyediakan ruang untuk menerapkan metode pembakaran terkendali atau prescribed burning secara terbatas. Hal ini disampaikannya di Jakarta pada Senin.

Menurut Israr, peluang tersebut tercantum dalam Pasal 69 UU PPLH yang mengizinkan masyarakat lokal melakukan pembakaran dengan luasan maksimal dua hektare. Ia menjelaskan bahwa teknik ini bisa menjadi solusi untuk mengurangi tumpukan bahan bakar alami di kawasan yang rawan kebakaran, terutama di lahan mineral. Namun, ia menekankan bahwa setiap uji coba atau implementasi harus direncanakan secara matang dan diawasi ketat oleh otoritas berwenang agar api tidak meluas menjadi kebakaran hutan dan lahan yang tidak terkendali.

Israr yang juga mantan Direktur Manajemen Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan memberikan catatan penting. Praktik pembakaran komunal ini sama sekali tidak boleh diterapkan di ekosistem lahan gambut. Alasannya, karakteristik gambut yang menyimpan karbon tinggi sangat rentan memicu kebakaran bawah permukaan yang sulit dipadamkan.

Secara umum, penerapan manajemen api yang sudah terbukti di berbagai negara masih menghadapi tantangan berat di Indonesia. Mulai dari masalah sinkronisasi regulasi, keterbatasan kapasitas pengawasan aparat di lapangan, hingga karakteristik ekosistem yang beragam. Keterbatasan alat ukur cuaca mikro di daerah terpencil juga menjadi faktor yang perlu dikaji lebih dalam sebelum metode ini dilegalkan secara luas.

Diskusi mengenai pembakaran terkendali ini tengah hangat dibahas para ahli kehutanan bersama lembaga konservasi. Hal ini dipicu oleh tingginya risiko karhutla yang mengancam lahan-lahan strategis nasional. Data Kementerian Kehutanan yang dipaparkan dalam diskusi When Fire Can Heal: Prescribed Burning, El Nino, and Fire Management in Indonesia menunjukkan lonjakan drastis. Akumulasi luas kebakaran hutan dan lahan pada Januari hingga Mei 2026 mencapai 81.077 hektare. Angka ini hampir delapan kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang hanya 10.444 hektare.

Pakar gambut tropis dari Universitas Tanjungpura, Gusti Zakaria Anshari, menambahkan bahwa ekosistem gambut adalah yang paling berisiko dan harus dilindungi penuh. Selain menyimpan cadangan karbon sangat besar, kebakaran di lahan gambut sulit dipadamkan dan berkontribusi besar terhadap emisi gas rumah kaca global. Ia menegaskan bahwa kunci pengelolaan gambut adalah mencegah kebakaran sejak awal. Mengurangi bahan bakar alami seperti semak belukar memang penting, tetapi harus dilakukan tanpa menggunakan api.

Kajian Yayasan Konservasi Alam Nasional (YKAN) bersama Kementerian Kehutanan dan Oregon State University selama lebih dari 20 tahun di Kalimantan memperkuat temuan ini. Hasilnya menunjukkan korelasi yang kuat antara fenomena El Nino, frekuensi kebakaran, dan luasnya gambut yang terbakar.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.