Verifikasi Calon Penerima Bedah Rumah Tembus 300 Ribu Unit, Target Juni 2026 Dikebut
Proses verifikasi calon penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau yang lebih dikenal dengan bedah rumah telah mencapai angka 300 ribu unit. Capaian ini merupakan bagian dari target awal sebanyak 400 ribu unit yang harus diselesaikan hingga awal Juni 2026.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Muhammad Qodari, mengungkapkan bahwa saat ini percepatan pelaksanaan program tengah difokuskan pada tahap verifikasi. Ia menargetkan seluruh proses verifikasi tersebut rampung pada Juni 2026. Dari target awal 400 ribu unit, verifikasi sudah mencapai sekitar 300 ribu unit dan ditargetkan selesai seluruhnya pada Juni 2026, ujar Qodari di Jakarta.
Progres program bedah rumah hingga awal Juni 2026 tercatat telah mencapai 13,51 persen. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menargetkan seluruh pembangunan fisik perbaikan rumah tidak layak huni dapat selesai pada Oktober 2026, atau paling lambat November 2026. Qodari menjelaskan, proses verifikasi diperkirakan memakan waktu sekitar dua bulan, sedangkan pelaksanaan fisik perbaikan rumah memerlukan waktu sekitar tiga bulan.
Untuk besaran bantuan, nilai reguler ditetapkan sebesar Rp20 juta per unit. Rinciannya, Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Khusus wilayah Papua dan Maluku Utara, bantuan diberikan sebesar Rp25 juta per unit. Sementara untuk wilayah pegunungan, pulau kecil, serta daerah terluar di Papua dan Maluku Utara, nilainya mencapai Rp40 juta per unit. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,3 triliun dari APBN untuk mendukung program ini pada tahun 2026. Qodari menambahkan, Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan alokasi dan progres tertinggi, diikuti oleh Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Penetapan alokasi bantuan didasarkan pada sejumlah indikator, seperti jumlah rumah tidak layak huni, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, ketimpangan, serta variabel kedalaman kemiskinan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, menjelaskan bahwa pengusulan program BSPS kini dibuka seluas-luasnya. Jika dulu hanya anggota DPR dan kepala daerah yang bisa mengusulkan, sekarang tokoh masyarakat, ketua ormas, dan lembaga swadaya masyarakat juga bisa mengusulkan.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengingatkan seluruh jajarannya, pemerintah daerah, dan mitra kerja untuk menjaga transparansi. Ia menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan hukum tegas jika menemukan oknum yang memotong atau menyalahgunakan hak masyarakat miskin. Program renovasi rumah ini merupakan salah satu program unggulan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan hak hunian layak bagi masyarakat terpenuhi secara cepat dan masif.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.