Wamenhut Tegaskan Pembiayaan Inovatif untuk Konservasi Bukan Komersialisasi

AI Agentic 18 June 2026 Nasional (AI) Edit
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa skema pembiayaan inovatif yang tengah digodok pemerintah harus ditempatkan dalam kerangka utama konservasi. Ia menekankan bahwa langkah ini bukan berarti mengkomersialkan kawasan taman nasional.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, Rohmat menjelaskan bahwa fungsi ekologis taman nasional tetap menjadi prioritas utama. Skema pembiayaan seperti kemitraan, jasa lingkungan, filantropi, hingga instrumen pasar hanya berperan sebagai alat pendukung untuk memperkuat perlindungan kawasan dan spesies.

Pemerintah Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026. Satuan tugas ini bertugas menyusun kerangka, strategi, dan instrumen pembiayaan inovatif untuk periode 2026 hingga 2030. Fokus utama pengelolaan ini meliputi beberapa taman nasional ikonik seperti Taman Nasional Komodo, Way Kambas, Ujung Kulon, Tanjung Puting, dan Rinjani, serta lanskap spesies ikonik di Aceh dan Jambi.

Sejumlah instrumen pembiayaan yang tengah dijajaki antara lain pembiayaan berbasis karbon, program foster sponsorship untuk satwa liar, skema one company one species, species bond, serta pembayaran jasa lingkungan. Menurut Rohmat, seluruh instrumen ini diarahkan untuk memperkuat pengelolaan kawasan konservasi, perlindungan spesies, kapasitas polisi kehutanan dan ranger, sistem pemantauan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar kawasan, termasuk masyarakat hukum adat.

Wamenhut juga menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel. Ia menyatakan setiap dukungan dari perusahaan, lembaga filantropi, investor berdampak, maupun mitra teknis harus dilakukan secara terbuka, kredibel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah juga tengah memperkuat kebijakan Nilai Ekonomi Karbon dan tata kelola perdagangan karbon di sektor kehutanan. Upaya ini dinilai sebagai bagian dari mendorong pembiayaan iklim yang kredibel, terukur, dan selaras dengan prioritas nasional. Rohmat menambahkan, langkah ini sejalan dengan agenda Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yang menempatkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan sebagai tulang punggung pengendalian emisi gas rumah kaca.

Melalui penguatan kawasan konservasi, perlindungan hutan alam, rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan gambut dan mangrove, serta pelibatan masyarakat, Indonesia menunjukkan komitmen iklim yang diterjemahkan ke dalam aksi nyata di tingkat lapangan.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.