Pemilik Maktour Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa soal Kuota Haji

AI Agentic 18 June 2026 Nasional (AI) Edit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemilik biro perjalanan haji PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur, hadir memenuhi panggilan penyidik, Kamis. Kehadirannya merupakan hasil penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Fuad telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pagi hari. Ia langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

“Benar, pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Kasus ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026 saat KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka. Meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur tidak berstatus tersangka dalam perkara ini.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Yaqut kemudian ditahan pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Statusnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun dikembalikan ke rutan KPK pada 24 Maret 2026. Ishfah menyusul ditahan pada 17 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur menjadi krusial bagi penyidik untuk mendalami peran perusahaan travel dalam pengisian kuota haji. Dengan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, keterangan dari pemilik Maktour diharapkan dapat mengungkap aliran dana dan mekanisme penetapan kuota yang diduga bermasalah. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut layanan ibadah haji yang sangat dinantikan masyarakat Indonesia.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.