SPMB Ramah Diharapkan Hapus Stigma Sekolah Favorit, Begini Strategi Kemendikdasmen
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah bertujuan untuk menghapuskan stigma atau label "sekolah favorit" yang selama ini melekat di masyarakat. Langkah ini diyakini dapat mendorong pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Direktur SMA Kemendikdasmen, Yuli Haryanto, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya memastikan setiap sekolah negeri memiliki mutu dan standar yang setara. Dengan adanya SPMB Ramah, masyarakat diharapkan tidak lagi memiliki kekhawatiran terhadap perbedaan kualitas antar sekolah.
Salah satu upaya untuk mewujudkan pemerataan mutu tersebut adalah dengan memberikan pelatihan-pelatihan bagi para guru. Pelatihan yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan zaman, seperti penguasaan teknologi koding, kecerdasan buatan atau AI, hingga kemampuan Bahasa Inggris.
Selain peningkatan kompetensi guru, Kemendikdasmen juga membenahi infrastruktur sekolah melalui program revitalisasi satuan pendidikan dan digitalisasi. Salah satu bentuknya adalah pemberian perangkat interactive flat panel (IFP) untuk menunjang proses belajar mengajar.
Yuli menambahkan, pihaknya juga telah melakukan kajian mutu bersama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Gerakan sistem penjaminan mutu internal pun digalakkan untuk memastikan kualitas setiap satuan pendidikan setara. Hal ini diharapkan dapat menghilangkan kekhawatiran orang tua saat menitipkan anaknya di sekolah mana pun.
Dalam kesempatan tersebut, Yuli juga mengapresiasi dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut mempertegas posisi SPMB sebagai layanan publik yang harus dijaga integritasnya. Semangat ini sejalan dengan kampanye SPMB Ramah yang terus diperkuat oleh Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
SPMB Ramah sendiri menempatkan proses penerimaan murid baru sebagai layanan publik yang mudah diakses, prosedurnya jelas, mekanismenya adil, serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan. KPK melalui Surat Edaran Nomor 7 tahun 2026 juga telah mengingatkan seluruh pihak yang terlibat untuk tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan tugas.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan atau pungutan liar selama proses SPMB, dapat melaporkannya melalui Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, Unit Layanan Terpadu, WhatsApp di nomor 0812-1804-0427, Pusat Panggilan 177, atau melalui alamat surel pengaduan@kemendikdasmen.go.id.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.