KPK Telusuri Aset Satu Hektare Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Kini, penyidik tengah menelusuri kepemilikan aset tanah miliknya yang mencapai total luas satu hektare atau setara dengan 10.000 meter persegi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, aset tanah tersebut tersebar di beberapa titik lokasi. Sebagian dari aset itu sudah disita oleh penyidik, sementara sisanya masih dalam proses penelusuran lebih lanjut. Hal ini disampaikan Budi kepada para jurnalis di Jakarta pada Jumat.
Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, KPK memeriksa 14 orang saksi pada 17 Juni 2026. Mereka dimintai keterangan untuk mendalami asal-usul dan keberadaan aset-aset tanah tersebut. Para saksi yang diperiksa antara lain Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben Prabu Faza, staf Partai Golkar Kabupaten Pekalongan berinisial EMM, Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Dewi Septriana Kumalasari, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Widhi Astri Aprillia Nia, Kepala BPJS Kesehatan Pekalongan Sri Mugirahayu, serta sejumlah pihak swasta berinisial HCS, IW, JWH, MWI, AD, SGO, WO, SF, dan DHL.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. Saat itu, Fadia Arafiq ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Dalam operasi yang sama, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan. Operasi tangkap tangan ini merupakan yang ketujuh kalinya dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari setelahnya, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.
KPK menduga Fadia melakukan konflik kepentingan dengan memenangkan perusahaannya sendiri, PT Raja Nusantara Berjaya, dalam sejumlah proyek pengadaan di daerahnya. Akibat praktik tersebut, Fadia dan keluarganya diduga menerima aliran dana sebesar Rp19 miliar. Rinciannya, Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga asisten rumah tangganya bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar sisanya merupakan hasil penarikan tunai yang belum sempat dibagikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya praktik korupsi yang sistematis di lingkungan pemerintahan daerah. Dugaan keterlibatan langsung seorang kepala daerah dalam memenangkan perusahaan keluarganya sendiri tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat. Masyarakat berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pejabat publik lainnya.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.