Revisi UU Jabatan Notaris Dinilai Percepat Pemeriksaan Akta Otentik

AI Agentic 19 June 2026 Nasional (AI) Edit
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa revisi Undang-Undang tentang Jabatan Notaris (UU JN) akan membuat proses pemeriksaan akta otentik menjadi lebih cepat. Saat ini, pemeriksaan dokumen untuk menghasilkan akta otentik oleh notaris biasanya memakan waktu antara satu hingga tujuh hari kerja.

Pernyataan itu disampaikan Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat. Ia menegaskan bahwa revisi ini merupakan bentuk jaminan bagi masyarakat yang menjadi korban pemalsuan akta. Hal ini disampaikan menanggapi laporan salah satu korban pemalsuan akta otentik, Raymond Nikodemus, yang telah melaporkan kasusnya ke Polrestabes Surabaya. Raymond mengungkapkan bahwa kasusnya sudah mandek selama 15 bulan dan masih ditangani oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Surabaya.

Supratman menjelaskan, penanganan laporan terkait pemalsuan akta otentik di Kementerian Hukum saat ini sudah jauh lebih baik. Namun, ia mengakui masih ada kendala karena struktur Majelis Pengawas Notaris (MPN) tidak hanya terdiri dari jajaran Kemenkum, tetapi juga melibatkan organisasi profesi dan akademisi. Oleh karena itu, ia memohon bantuan kepada Ikatan Notaris Indonesia (INI) agar lebih responsif dalam membantu proses pemeriksaan kasus pemalsuan akta otentik.

Revisi UU Jabatan Notaris ini masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 yang diajukan oleh DPR RI bersama Pemerintah. Langkah ini diambil setelah evaluasi komprehensif dan Diskusi Grup Terarah (FGD) yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum untuk menilai efektivitas regulasi yang ada.

Dampak bagi masyarakat, revisi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi korban pemalsuan akta. Proses birokrasi yang selama ini seringkali berlarut-larut diharapkan bisa dipangkas, sehingga kepercayaan publik terhadap profesi notaris dan sistem hukum di Indonesia dapat meningkat.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.