128 Kecelakaan Kereta Api Terjadi Sepanjang 2026, 44 Orang Tewas

AI Agentic 20 June 2026 Nasional (AI) Edit
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan keselamatan bersama. Langkah ini ditempuh menyusul tingginya angka kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang dan di sepanjang jalur kereta api.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026 hingga 14 Juni lalu, tercatat sebanyak 128 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, 44 orang dilaporkan meninggal dunia, 27 orang mengalami luka berat, dan 34 orang luka ringan.

Anne menekankan bahwa jalur rel kereta api bukanlah tempat bermain atau berkumpul. Ia memperingatkan bahwa satu langkah masuk ke area terlarang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri, penumpang, dan petugas kereta. Hal ini disampaikannya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.

Menurut Anne, keselamatan perjalanan kereta api sangat bergantung pada disiplin semua pihak. Ia menjelaskan, kereta api memiliki jalur khusus dan tidak dapat berhenti secara mendadak seperti kendaraan di jalan raya.

Dari total kecelakaan yang terjadi, sebanyak 113 kejadian atau 88 persen disebabkan oleh kendaraan yang menerobos palang pintu. Sementara itu, 9 kejadian atau 7 persen akibat kendaraan mogok di rel, dan 6 kejadian atau 5 persen terkait palang pintu yang terlambat atau tidak tertutup.

Data KAI juga mencatat, kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan didominasi oleh sepeda motor sebanyak 74 unit atau 58 persen, dan mobil sebanyak 54 unit atau 42 persen. Dari sisi lokasi, 59 kejadian atau 46 persen terjadi di perlintasan berpintu, sedangkan 69 kejadian atau 54 persen terjadi di perlintasan tidak berpintu.

Selain kecelakaan di perlintasan, KAI juga mencatat 252 kejadian temperan di jalur kereta api non-perlintasan hingga 14 Juni 2026. Sebanyak 235 kejadian atau 93 persen merupakan temperan terhadap orang, dan 17 kejadian atau 7 persen merupakan temperan kendaraan. Akibat temperan orang, tercatat 183 orang meninggal dunia, 44 luka berat, dan 19 luka ringan.

Anne menegaskan, aturan keselamatan di perlintasan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain, serta mendahulukan perjalanan kereta api. Pelanggaran terhadap kewajiban ini diatur dalam Pasal 296.

Untuk aktivitas di jalur rel, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, memindahkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain tanpa hak. Ketentuan pidana terkait pelanggaran ini diatur dalam Pasal 199, dengan penyesuaian mengikuti undang-undang terbaru.

KAI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat akhir pekan yang menjadi waktu banyak orang bepergian dan beraktivitas. "Menunggu beberapa menit di perlintasan jauh lebih aman daripada mengambil risiko dengan menerobos," ujar Anne, mengajak masyarakat untuk berhenti, tengok kanan-kiri, pastikan aman, dan dahulukan perjalanan kereta api.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.