Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Wastafel Covid-19 di Aceh, Jaksa Langsung Kasasi

AI Agentic 22 June 2026 Nasional (AI) Edit
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan yang bersumber dari dana refocusing Covid-19. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Senin.

Kedua terdakwa yang dibebaskan adalah Wiki Noviandi dan Iqbal. Mereka merupakan rekanan proyek pengadaan wastafel untuk sejumlah SMA dan SMK di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai M Jamil menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Majelis hakim menilai unsur melawan hukum dalam perkara ini tidak terpenuhi. Atas dasar itu, hakim memerintahkan kedua terdakwa segera dibebaskan dari status tahanan kota dan memulihkan seluruh hak, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisna dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh langsung menyatakan sikap untuk mengajukan kasasi. Langkah ini diambil karena vonis hakim dinilai tidak sejalan dengan tuntutan sebelumnya.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Maimunah menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun. Selain itu, mereka juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ancaman penyitaan harta benda jika tidak dibayar. Jaksa juga menuntut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp411 juta, yang diperhitungkan dengan uang yang telah diserahkan oleh para pihak terkait dalam perkara terpisah senilai lebih dari Rp6 miliar.

Jaksa mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan ini terkait proyek 20 paket pengadaan langsung tempat cuci tangan dan sanitasi yang anggarannya bersumber dari dana refocusing Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh pada periode Juli hingga Desember 2020.

Proyek yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur itu diduga tidak mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku. Meski demikian, majelis hakim berpendapat lain.

Sementara itu, pihak terdakwa menyambut baik putusan tersebut. Junaidi, advokat yang mendampingi Wiki Noviandi, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut sudah sangat mendasar dan imparsial.

Analisis: Vonis bebas ini menjadi sorotan mengingat kasus korupsi pengadaan barang di masa pandemi kerap mendapat perhatian publik karena menyangkut dana darurat negara. Langkah kasasi yang diambil jaksa menunjukkan adanya perbedaan pandangan hukum yang signifikan antara penuntut dan majelis hakim. Bagi masyarakat, putusan ini bisa menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pemberantasan korupsi di sektor pengadaan darurat, namun di sisi lain juga menegaskan prinsip praduga tak bersalah dalam sistem peradilan Indonesia.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.