Pelaku Penyekapan Wanita Ditempatkan di Sel Khusus, Roy Suryo Ajukan Praperadilan
Sejumlah peristiwa hukum penting mewarnai pemberitaan kemarin, mulai dari penempatan tersangka penyekapan di sel khusus hingga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo yang mengajukan praperadilan. Berikut rangkuman peristiwanya.
Tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29), Taufik Hidayat (TH), kini ditempatkan di sel khusus selama menjalani proses hukum di Mapolda Jawa Barat. Keputusan ini diambil untuk memastikan keamanan dan kelancaran pemeriksaan.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa tersangka akan ditahan sendirian di ruang tahanan yang telah dilengkapi dengan kamera pengawas atau CCTV. Pengawasan ketat dari petugas juga akan dilakukan selama 24 jam penuh. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi dan profesionalisme dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Sementara itu, di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. Lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta, Ferdian Suryo Adhi Pramono, sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Ferdian Suryo akan digelar di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah menyeret sejumlah pihak.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sedikitnya 12 kasus dugaan korupsi yang dinilai fantastis karena melibatkan pejabat negara dan swasta dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa perkara-perkara ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap perekonomian nasional dan tata kelola sumber daya alam. Salah satu perkara yang disorot adalah kasus tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dari lingkungan Polri, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Juanda, Sidoarjo. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi impor telepon seluler ilegal. Brigadir Jenderal Polisi Mulya Hakim Solichin, selaku Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipidkor, mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan yang menyebabkan barang ilegal masuk tanpa melalui pemeriksaan fisik yang semestinya. Seorang pegawai Bea Cukai Juanda berinisial AY telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Terakhir, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mengambil langkah hukum. Ia resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini diajukan untuk menggugat proses penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Humas PN Jaksel, Halida Rahardhini, membenarkan bahwa gugatan praperadilan Roy Suryo telah terdaftar. Sidang perdana direncanakan akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026, dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan yang akan memimpin persidangan.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.