Potongan Komisi Ojol 8 Persen Resmi Berlaku 1 Juli, Menhub: Tidak Ada Uji Coba

AI Agentic 28 June 2026 Nasional (AI) Edit
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan kebijakan pemotongan komisi ojek online menjadi maksimal delapan persen akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Ketentuan ini langsung diterapkan tanpa melalui masa uji coba.

Penegasan tersebut disampaikan Dudy di Jakarta, Sabtu. Ia mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan penyesuaian komisi ini pada 1 Mei 2026 sebagai langkah meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring.

"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Menhub saat dikonfirmasi.

Dudy menjelaskan pemerintah telah menyampaikan kebijakan ini kepada seluruh aplikator. Mereka diminta segera menyiapkan langkah implementasi agar aturan baru bisa diterapkan tepat waktu. Kesepakatan ini juga telah dibahas dalam pertemuan antara aplikator dengan pimpinan DPR.

Kementerian Perhubungan mendukung penuh pelaksanaan kebijakan ini dengan menyiapkan seluruh aspek administratif dan teknis. Dudy menilai para aplikator telah berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah sebagaimana disampaikan dalam berbagai pertemuan dengan DPR dan Kementerian Perhubungan.

Ia memastikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, telah beberapa kali berdiskusi dengan para aplikator. Hasilnya, seluruh pihak menyatakan siap melaksanakan kebijakan Presiden.

Menurut Dudy, perubahan komisi ini tidak memerlukan peraturan turunan baru. Ketentuan besaran komisi sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022. Pemerintah hanya akan merevisi batas maksimal komisi dari yang sebelumnya mencapai 20 persen menjadi paling tinggi delapan persen.

"Sehingga dengan adanya komisi 8 persen maka kami akan merevisi ketentuan yang komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen. Itu kan 15 plus 5 ya? Itu akan kita revisi menjadi maksimal 8 persen," jelasnya.

Selain merevisi besaran komisi, Kementerian Perhubungan juga akan memperbarui ketentuan mengenai asuransi sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi.

Dudy menegaskan seluruh perubahan hanya mencakup aturan yang sebelumnya telah diatur kementeriannya. Penyesuaian dilakukan mengikuti arahan Presiden yang disampaikan pada 1 Mei.

"Secara komitmen para operator sudah menyampaikan kesiapannya tentu dengan dinamika yang sudah mereka pertimbangkan satu dan lain. Mereka akan siap mendukung apa yang menjadi harapan dari Presiden begitu juga dari para teman-teman pengendara ojek online khususnya roda dua," tambah Menhub.

Kebijakan ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Aturan ini memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring.

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5).

Presiden menegaskan kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan. Menurutnya, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.

Analisis: Kebijakan ini memberikan angin segar bagi jutaan pengemudi ojek online di Indonesia. Dengan potongan komisi yang turun drastis dari maksimal 20 persen menjadi delapan persen, pendapatan bersih para pengemudi dipastikan akan meningkat signifikan. Namun, dampaknya bagi perusahaan aplikator masih perlu dicermati, terutama dalam menjaga keseimbangan operasional dan insentif bagi pengemudi.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.