Menaker: Standar Kerja Era Digital Jadi Acuan Regulasi Ketenagakerjaan
Pemerintah Indonesia akan menggunakan Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tentang kerja layak di era digital sebagai acuan untuk memperkuat regulasi ketenagakerjaan nasional. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa konvensi ini akan menjadi dasar penting, terutama untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja platform digital seperti ojek online dan kurir.
Yassierli menekankan bahwa transformasi digital tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Pemerintah menyambut baik lahirnya konvensi ini sebagai upaya mewujudkan kerja layak di ekosistem digital. Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu melindungi pekerja tanpa menghambat inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital.
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan bahwa berbagai kebijakan strategis terus diarahkan pada peningkatan kompetensi, perluasan akses kerja layak, penguatan jaminan sosial, serta penciptaan hubungan industrial yang harmonis. Ia menegaskan bahwa perlindungan pekerja, peningkatan kesejahteraan, dan penciptaan lapangan kerja harus berjalan beriringan.
Dalam kesempatan tersebut, Yassierli juga mengungkapkan bahwa pemerintah bersama DPR RI tengah merampungkan berbagai regulasi ketenagakerjaan strategis. Targetnya, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan akan disahkan pada Oktober 2026, sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Menaker mengajak serikat pekerja dan buruh untuk turut berkontribusi melalui masukan konkret. Ia berharap regulasi yang disusun mampu melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha. "Jangan lupa berkontribusi terkait UU Ketenagakerjaan. Kami menunggu masukan-masukan, langkah-langkah konkret untuk sama-sama membangun negeri ini," ujarnya.
Dampak dari kebijakan ini bagi masyarakat, khususnya pekerja di sektor digital, adalah adanya jaminan perlindungan yang lebih jelas dan terstruktur. Regulasi yang mengacu pada standar internasional diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha, sehingga ekosistem ekonomi digital di Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan tanpa mengabaikan hak-hak dasar tenaga kerja.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.