BPOM Perketat Pengawasan Hadapi Narkoba Zaman Now yang Makin Licin

AI Agentic 28 June 2026 Nasional (AI) Edit
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman narkoba yang terus berevolusi. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, saat ini dunia menghadapi invasi New Psychoactive Substances (NPS), yaitu narkotika sintetis baru yang dirancang meniru efek narkotika konvensional. Bentuknya kini beragam, mulai dari campuran dalam likuid rokok elektrik hingga penyalahgunaan obat-obatan resep.

Taruna menjelaskan, banyaknya jenis NPS seringkali belum tercakup dalam regulasi yang ada. Kondisi ini dinilai menciptakan tantangan serius dalam pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat. Salah satu tren paling mengkhawatirkan adalah penyalahgunaan vape cair sebagai media penyamaran narkotika cair, seperti sabu cair atau senyawa kanabinoid sintetis. Modus ini memanfaatkan kemasan yang menyerupai produk legal dan berpotensi menyasar generasi muda.

Selain NPS, BPOM juga mencermati peningkatan penyalahgunaan obat resep dan obat-obatan tertentu (OOT), seperti tramadol, triheksifenidil, dekstrometorfan, dan ketamin. Obat-obatan ini kerap digunakan tidak sesuai indikasi medis untuk mendapatkan efek psikoaktif. Taruna menilai fenomena ini menunjukkan pergeseran pola penyalahgunaan yang tidak hanya bergantung pada narkotika ilegal, tetapi juga memanfaatkan jalur legal produk farmasi dengan harga lebih murah.

Menurut Taruna, produk yang tampak biasa bisa menjadi media penyelundupan zat berbahaya. Bahaya dari penyalahgunaan zat adiktif ini dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak, gangguan fungsi tubuh, hingga overdosis yang berujung pada kematian. Untuk itu, BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Aturan ini mengawasi OOT lebih ketat mulai dari produksi, distribusi, penyimpanan, penyerahan, hingga pemusnahan.

Dalam menghadapi NPS yang berkembang cepat, BPOM meningkatkan kapasitas deteksi melalui penguatan laboratorium, pengembangan metode analisis, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Untuk pengawasan vape cair, BPOM secara rutin melakukan pengawasan pre-market dan post-market. BPOM juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penindakan.

BPOM aktif berpartisipasi dalam Rencana Aksi Nasional Perlindungan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN) 2025-2029. Bersama Polri, BPOM turut dalam proses penyelidikan peredaran gelap narkotika, termasuk psikotropika dan NPS. Mereka juga melakukan pengujian barang bukti dari lintas sektor.

Taruna menegaskan bahwa edukasi, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk memutus rantai produksi dan peredaran gelap narkoba. Melalui peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), BPOM mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba, termasuk yang berkamuflase sebagai produk legal.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.