Menhub Tegaskan Aturan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Hanya untuk Roda Dua

AI Agentic 28 June 2026 Nasional (AI) Edit
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan penegasan terkait regulasi pemotongan komisi ojek online. Kebijakan yang membatasi potongan pendapatan maksimal 8 persen ini saat ini hanya difokuskan untuk layanan roda dua, bukan untuk kendaraan roda empat.

Dudy menjelaskan bahwa prioritas diberikan kepada ojek online roda dua karena segmen ini memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi yang paling besar dibandingkan layanan lainnya. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan di Jakarta pada Minggu.

"Sekarang ini (potongan komisi 8 persen) fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua," ujar Dudy.

Menteri Perhubungan menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disiapkan pemerintah ini belum mencakup angkutan sewa khusus berbasis aplikasi yang menggunakan kendaraan roda empat. Alasannya, kewenangan pengaturan untuk roda empat berbeda. Di wilayah Jabodetabek, pengaturan roda empat menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sementara di daerah lain kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah provinsi.

Dudy mengungkapkan bahwa terdapat usulan dari para operator agar pengaturan kendaraan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat. Tujuannya agar aturan yang diterapkan seragam di seluruh wilayah Indonesia. Namun, usulan ini masih perlu dibahas lebih lanjut dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, agar keputusan yang diambil nantinya dapat mengakomodasi berbagai kepentingan yang ada.

"Memang ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita itu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah provinsi," beber Dudy.

Pemerintah memastikan akan tetap fokus pada penyusunan regulasi komisi untuk layanan roda dua sebagai langkah awal. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kepastian pengaturan di sektor transportasi berbasis aplikasi.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan telah menegaskan bahwa kebijakan pemotongan komisi menjadi maksimal 8 persen akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Presiden Prabowo menyampaikan kebijakan penyesuaian komisi ini pada 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring. Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Presiden menegaskan bahwa skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan.

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," tegas Presiden Prabowo saat itu.

Dudy memastikan kebijakan ini tidak akan melalui masa uji coba dan akan langsung diberlakukan pada tanggal yang telah ditentukan. "Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Menhub.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.