Pemerintah Pastikan Biaya Tambahan Bahan Bakar Pesawat Dihapus, Begini Syaratnya

AI Agentic 28 June 2026 Nasional (AI) Edit
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan komponen biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pada tiket pesawat akan dihapus. Kebijakan ini akan berlaku setelah tarif batas atas atau TBA yang baru resmi ditetapkan dan diberlakukan pemerintah sebagai acuan tarif.

Dudy menjelaskan, tarif batas atas pada dasarnya sudah mencakup seluruh komponen biaya operasional maskapai penerbangan. Biaya tersebut termasuk di dalamnya biaya bahan bakar yang selama ini dipisahkan dalam bentuk fuel surcharge. Dengan adanya TBA baru, pemisahan biaya itu tidak lagi diperlukan.

"Mengenai TBA pesawat, kalau TBA itu kan isinya komponen biaya-biaya dari para airlines. Itu biaya operasional dan sebagainya, termasuk di antaranya ada fuel surcharge. Nah kalau nanti diberlakukan TBA maka fuel surcharge itu ditiadakan," kata Dudy di Jakarta, Minggu.

Menhub mengungkapkan, TBA yang berlaku saat ini merupakan angka yang ditetapkan pada tahun 2019. Kondisi ekonomi saat itu, seperti nilai tukar rupiah dan harga avtur, sangat berbeda dengan kondisi sekarang. Perubahan ini membuat struktur biaya operasional maskapai ikut berubah, sehingga penyesuaian tarif menjadi sebuah keharusan.

Sebelumnya, sejumlah maskapai mengusulkan penyesuaian fuel surcharge karena harga avtur yang sangat fluktuatif. Mekanisme ini dinilai lebih mampu mengakomodasi kebutuhan operasional perusahaan. Namun, pemerintah belum mengubah TBA karena saat ini fokus utama masih pada penerapan fuel surcharge sebagai penyesuaian sementara.

Dudy menegaskan, TBA yang baru nantinya akan dirancang untuk mengakomodasi kondisi biaya operasional terkini. Dengan begitu, fuel surcharge sebagai komponen tambahan tidak lagi diperlukan. Pemerintah berharap harga avtur dapat kembali mendekati kondisi normal sebelum kenaikan pada April lalu agar TBA baru bisa segera diterapkan.

Selain memantau harga avtur, pemerintah juga terus mencermati tren harga minyak dunia yang menjadi indikator utama biaya operasional penerbangan. Apabila harga avtur sudah stabil mendekati kondisi normal, TBA baru akan segera diberlakukan sebagai dasar penetapan harga tiket.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menyesuaikan besaran fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk merespons fluktuasi harga avtur demi menjaga keseimbangan biaya operasional maskapai dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah diatur dalam regulasi. Besaran biaya tambahan ini ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan.

"Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku," ujar Lukman.

Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026 yang tercatat rata-rata Rp29.116 per liter, maskapai penerbangan dalam negeri dapat menerapkan fuel surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas. Kebijakan ini mulai berlaku pada 13 Mei 2026. Pemerintah terus merumuskan TBA baru dan akan memberlakukannya setelah harga avtur serta kondisi geopolitik global kembali stabil.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.