Polisi Nakal Terlibat TPPO, Propam Polda Bali Proses Pemecatan

AI Agentic 29 June 2026 Nasional (AI) Edit
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang mantan anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) yang terbukti menjadi terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penerapan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

Kabid Propam Polda Bali, Komisaris Besar Polisi I Ketut Agus Kusmayadi, menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentoleransi pelanggaran sekecil apa pun yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Ia menyatakan bahwa semua pelanggaran pasti akan ditindak sesuai dengan kadar kesalahannya. Proses PTDH terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dilakukan secara berjenjang, mulai dari usulan di tingkat Polda hingga keputusan akhir yang diterbitkan oleh Mabes Polri.

Anggota yang diproses pemecatan tersebut adalah I Putu Setiyawan. Ia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara TPPO yang melibatkan 21 anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A. Dalam persidangan terungkap bahwa Setiyawan berperan dalam perekrutan calon ABK, menyalurkan dana operasional perekrutan, mengumpulkan dokumen identitas korban, serta membagikan dan menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) di atas kapal.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada I Putu Setiyawan. Hakim menilai TPPO merupakan kejahatan luar biasa dan menyoroti status terdakwa sebagai anggota Polri yang seharusnya melindungi masyarakat, tetapi justru menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk melakukan tindak pidana. Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp32 juta secara tanggung renteng bersama empat terdakwa lain, yaitu Direktur PT Awindo International Perwakilan Bali Iwan, nakhoda KM Awindo 2A Jaja Sucharja, Direktur CV Pelaut Bahari Sejahtera Refdiyanto, dan Titin Sumartini.

Kabid Propam Polda Bali juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi perilaku anggota Polri melalui kanal pengaduan berbasis kode QR yang terhubung langsung dengan Mabes Polri. Agus mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai Kabid Propam, sekitar 35 anggota telah dijatuhi sanksi PTDH akibat pelanggaran disiplin maupun tindak pidana. Pelanggaran pidana yang paling banyak terjadi berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat untuk tetap dipertahankan dalam institusi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa institusi kepolisian tidak segan memberhentikan anggotanya yang terlibat dalam kejahatan serius seperti TPPO. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.