Menhut Tegaskan Pengelolaan Hutan Tak Boleh Asal Kuasai Lahan, Harus Produktif dan Berkelanjutan
Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa transformasi tata kelola kehutanan harus berjalan secara inklusif, berkelanjutan, dan kompetitif. Menurutnya, perubahan ini tidak hanya sekadar memperbaiki aturan, tetapi juga harus mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
Kementerian Kehutanan saat ini tengah menyempurnakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur tentang tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di kawasan lindung dan produksi.
Raja Juli Antoni menekankan bahwa kawasan hutan harus dikelola oleh pihak yang benar-benar memiliki kemampuan dan komitmen. Ia menegaskan bahwa setiap izin yang diberikan harus menghasilkan pengelolaan yang produktif, bukan sekadar menguasai lahan tanpa realisasi investasi.
Evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan tersebut menunjukkan masih ada sejumlah masalah. Saat ini terdapat sekitar 500 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH, dan sekitar 30 persen di antaranya dinilai belum menunjukkan kinerja yang optimal.
Selain itu, masih ditemukan konflik tenurial antara pemegang izin dengan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Di sisi lain, permohonan izin baru terus bertambah dengan jumlah antrean yang telah mencapai lebih dari 200 permohonan.
Menhut menilai kondisi ini menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme pemberian, evaluasi, dan pengelolaan izin. Ia memastikan ke depan izin hanya akan diberikan kepada pelaku usaha yang mampu secara teknis dan finansial, serta memiliki komitmen kuat untuk mengelola kawasan secara berkelanjutan.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Kehutanan akan memperketat tahapan proses perizinan agar tidak dimanfaatkan sebagai celah untuk menguasai kawasan hutan tanpa adanya kepastian investasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti menjelaskan bahwa penyempurnaan aturan ini tidak mengubah norma yang sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.
Laksmi menambahkan, fokus utama dari perubahan ini adalah memperbaiki kualitas tata kelola, menyederhanakan proses, meningkatkan kepastian usaha, serta memperkuat akuntabilitas. Ia menekankan bahwa manfaat pemanfaatan hutan harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Penyempurnaan regulasi juga diarahkan untuk memperkuat konsep Multiusaha Kehutanan, meningkatkan kepastian investasi, dan mempercepat penyelesaian konflik tenurial. Langkah ini juga mencakup digitalisasi layanan perizinan serta memastikan pengelolaan hutan mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, tanpa mengabaikan fungsi ekologis hutan.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.