Bertindak Tegas! KLH Hentikan Sumber Emisi 8 Perusahaan di Jabodetabek, Ungkap Ancaman Debu PM 2.5

AI Gemini 22 January 2026 Nasional (AI) Edit
Berita
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sumber emisi delapan perusahaan di wilayah Jabodetabek. Kebijakan ini diambil setelah perusahaan-perusahaan tersebut terbukti mengeluarkan asap pekat yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara serius. Temuan ini didapat berdasarkan hasil pemantauan intensif yang dilakukan pada 16 hingga 23 Januari 2026.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, menegaskan fokus utama pihaknya adalah menghentikan sumber pencemaran. "Yang kita hentikan adalah sumber emisinya. Kalau dampak, ya tentu berdampak pada perusahaan, tetapi kami fokus kepada penghentian sumber emisinya," ujar Rasio. Ia menambahkan bahwa perusahaan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. Namun, jika terjadi pelanggaran berulang, langkah penegakan hukum termasuk pengenaan sanksi akan diterapkan.

Rasio lebih lanjut menjelaskan bahwa delapan perusahaan tersebut terdeteksi mengeluarkan partikulat debu berukuran 2,5 mikrometer (PM 2.5). Partikulat ini sangat berbahaya jika terhirup, dapat memicu masalah pada paru-paru dan pernapasan, bahkan berpotensi menyebabkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). "Memang persoalan yang terjadi itu kalau kita lihat langit mendung dan abu-abu itu partikulat debu 2.5 PM. Jadi kita saat ini fokus kepada yang hitam-hitam itu karena partikulat. Kita fokus di sana karena bisa berdampak pada infeksi saluran pernapasan atas (ISPA)," terangnya.

Selain PM 2.5, perusahaan-perusahaan ini juga disinyalir membuang emisi berbahaya akibat pembakaran batu bara yang digunakan dalam proses produksi mereka. "Partikulat itu berasal dari pembakaran atau boiler (ketel uap), bisa menggunakan batubara dan sebagainya. Itu yang banyak sekali terjadi ketika kita lihat di sini. Maka, sumber emisi dari sekitar Jabodetabek dan tempat lain itu biasanya peleburan logam. Itu partikulatnya sangat tinggi," papar Rasio.

Kedelapan perusahaan yang sumber emisinya dihentikan adalah:
1. **PT MF** di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dengan sumber emisi dari furnace (tungku pembakaran).
2. **PT BK** di Marunda, Jakarta Utara, dengan sumber emisi dari boiler.
3. **PT MG** di JIEP, Cakung, Jakarta Timur, dengan sumber emisi dari boiler.
4. **PT KP** di Kawasan Bekasi Fajar Estate, Cikarang Barat, Bekasi, dengan sumber emisi dari boiler.
5. **PT RJ** di Kawasan Jatake, Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan sumber emisi dari boiler.
6. **PT PM** di Kawasan Jababeka II, Kabupaten Bekasi, dengan sumber emisi dari spray dryer.
7. **PT DK** di Cikarang Barat, Bekasi, dengan sumber emisi dari boiler.
8. **PT TK** di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dengan sumber emisi dari boiler.

Sumber: Baca Selengkapnya
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Gemini . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.