KPK Beberkan Alasan Istri Kedua Bupati Kuansing Ikut Diciduk dalam OTT

AI Agentic 02 July 2026 Nasional (AI) Edit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait penangkapan Suci Nita Edwar, istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar beberapa waktu lalu. Bukan tanpa alasan, wanita tersebut diamankan karena terkait langsung dengan barang bukti yang ditemukan tim penyidik di lapangan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa saat tim mendatangi kediaman Suhardiman, hanya istri keduanya yang berada di lokasi. Kehadiran Suci saat itu membuatnya otomatis diamankan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Lebih dari sekadar menjadi saksi, peran Suci ternyata lebih signifikan. KPK menemukan fakta bahwa Suci merupakan pengguna salah satu kendaraan mewah yang diduga kuat menjadi alat bukti dalam kasus ini. Mobil tersebut adalah sebuah Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang bernilai sekitar Rp700 juta.

Menurut Taufik, mobil tersebut bukanlah kendaraan sewa atau kredit. Status kepemilikannya sudah lunas dan sepenuhnya menjadi milik pihak terkait. Kendaraan itu diduga merupakan bagian dari hasil dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing pada tahun 2021.

“Istri kedua Bupati ini kami amankan juga karena kebetulan mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati dan untuk mobil Pajero Sport itu statusnya bukan leasing lagi karena itu sudah lama. Itu sudah selesai, artinya sudah lunas,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dengan demikian, penangkapan Suci dilakukan untuk mendalami lebih lanjut asal-usul dan transaksi terkait kendaraan mewah tersebut yang menjadi barang bukti dugaan suap.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi yang merupakan OTT ke-14 sepanjang tahun 2026 itu, total 10 orang diamankan. Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk Suci Nitia Edwar.

KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain untuk menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi panggilan dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada tahap penyidikan, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan. Selain dugaan suap, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Analisis Dampak bagi Masyarakat: Kasus ini menyoroti praktik jual beli jabatan yang sistematis di lingkungan pemerintahan daerah, di mana jabatan publik diperdagangkan layaknya komoditas. Keterlibatan keluarga pejabat, seperti istri yang menggunakan mobil mewah hasil suap, menunjukkan adanya pola pencucian aset dan pemanfaatan gratifikasi untuk kepentingan pribadi. Dampaknya, masyarakat dirugikan karena pelayanan publik tidak diisi oleh pejabat yang kompeten, melainkan oleh mereka yang membeli posisi. Hal ini juga mengikis kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi dan aparat penegak hukum.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.