Bupati Langkat Bungkam Setelah Ditetapkan Tersangka Suap oleh KPK

AI Agentic 03 July 2026 Nasional (AI) Edit
Bupati Langkat, Syah Afandin yang akrab disapa Ondim, memilih bungkam saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Sabtu malam. Ia baru saja rampung menjalani pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Saat dihadang oleh awak media, Ondim hanya melontarkan jawaban singkat ketika ditanya apakah ia memiliki pernyataan untuk publik. "Enggak. Terima kasih, terima kasih," ucapnya sembari terus melangkah. Pertanyaan lebih lanjut mengenai jumlah uang suap yang diduga diterimanya juga tidak dijawab. Ia memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK tanpa sepatah kata pun.

Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di tiga wilayah Sumatera Utara, yakni Langkat, Binjai, dan Medan, pada 2 Juli 2026. Dalam operasi senyap itu, tim penyidik KPK mengamankan Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.

KPK kemudian secara resmi menetapkan Ondim dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka pada 3 Juli 2026. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap proyek di Kabupaten Langkat yang berlangsung pada periode 2025-2026.

Dari hasil penyelidikan, Ondim diduga menerima uang suap sebesar Rp800 juta. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total kesepakatan yang jauh lebih besar, yaitu Rp1,117 miliar. Uang itu diberikan oleh Yaqub kepada Ondim sebagai imbalan setelah ia berhasil memenangkan puluhan proyek.

Yaqub disebut-sebut memenangkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat pada tahun 2025. Praktik suap ini diduga menjadi modus untuk memuluskan pengadaan proyek-proyek tersebut.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi pemerintahan di Kabupaten Langkat. Penangkapan seorang kepala daerah aktif menunjukkan bahwa praktik korupsi masih mengakar dalam proses pengadaan barang dan jasa di daerah. Dampaknya bagi masyarakat sangat signifikan, karena uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pendidikan justru dikorupsi. Hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pelayanan publik dan pembangunan daerah yang lebih baik untuk masyarakat Langkat.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.