Reformasi KUHP Dinilai Bisa Bongkar Kejahatan Korporasi yang Sembunyi di Balik Badan Hukum

AI Agentic 04 July 2026 Nasional (AI) Edit
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet menilai reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan langkah besar yang mampu memperkuat akuntabilitas dunia usaha. Ia menekankan bahwa kehadiran Pasal 45 hingga 49 dalam KUHP Nasional menjadi terobosan penting untuk membongkar praktik kejahatan korporasi yang selama ini bersembunyi di balik badan hukum.

Bamsoet menyampaikan hal tersebut saat menjadi pengajar dalam mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, pada Sabtu. Dalam pandangannya, korporasi kini tidak lagi dipandang sebagai sekadar wadah kegiatan usaha. Badan usaha juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti memperoleh manfaat dari tindak pidana atau membiarkan kejahatan terjadi di lingkungan usahanya.

Ia menilai aturan ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas dunia usaha yang sehat. Menurutnya, hukum yang baik tidak boleh tumpul terhadap para pengendali gelap, namun juga tidak boleh bertindak gegabah terhadap pelaku usaha yang sah. Di sinilah letak ujian sejati dari pasal tersebut, yaitu mampu menembus topeng korporasi tanpa membunuh keberanian berusaha.

Bamsoet menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Perubahan mendasar terletak pada pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Hal ini menyesuaikan dengan perkembangan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks, di mana pelaku utama kerap bersembunyi di balik jaringan perusahaan dan struktur kepemilikan yang rumit.

Reformasi ini, kata dia, menutup kelemahan KUHP lama yang masih berorientasi pada pertanggungjawaban individu. Dalam praktiknya, berbagai tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, manipulasi perpajakan, kejahatan lingkungan, hingga perdagangan ilegal kini semakin banyak dilakukan melalui korporasi. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan menunjukkan bahwa transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan struktur korporasi rumit masih menjadi tantangan utama penegakan hukum ekonomi.

Lebih lanjut, Bamsoet menegaskan bahwa pengakuan korporasi sebagai subjek pidana bukanlah ancaman bagi dunia usaha. Sebaliknya, regulasi ini justru memberikan perlindungan bagi perusahaan yang menjalankan tata kelola dengan baik. Perusahaan yang dijadikan alat kejahatan, lanjutnya, dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil. Kepastian hukum ini menjadi fondasi utama agar iklim investasi tetap sehat dan kompetitif.

Ia juga mengingatkan bahwa tantangan saat ini bukan lagi sekadar membuktikan adanya tindak pidana korporasi, melainkan mengungkap siapa pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan, atau yang dikenal sebagai beneficial owner. Dalam banyak perkara, pengendali utama sengaja menggunakan nominee, perusahaan cangkang, atau jaringan kepemilikan lintas negara untuk menyamarkan identitas. Akibatnya, aparat hanya menemukan pengurus formal, sementara pihak yang menikmati keuntungan tetap berada di balik layar.

Fenomena ini banyak ditemukan dalam kasus korupsi, pencucian uang, perpajakan, pertambangan ilegal, hingga perdagangan internasional. Bamsoet menekankan bahwa penegakan hukum harus mampu menembus lapisan paling atas kepengurusan perusahaan. Beneficial owner yang terbukti mengendalikan korporasi dan menikmati hasil tindak pidana harus ikut dimintai pertanggungjawaban.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menambahkan, efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi memerlukan koordinasi yang kuat antar lembaga. Kerja sama antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK, PPATK, OJK, Direktorat Jenderal Pajak, serta mekanisme bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance dinilai sangat penting.

Kompleksitas struktur kepemilikan perusahaan saat ini membuat pembuktian tidak bisa hanya mengandalkan bukti konvensional. Diperlukan analisis transaksi keuangan, jejak digital, pola komunikasi, serta pertukaran informasi lintas negara. Sinergi tersebut diyakini akan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan ekonomi untuk menyembunyikan aset maupun identitasnya.

Menurut Bamsoet, KUHP harus menjadi instrumen yang mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan investasi dan ketegasan dalam memberantas kejahatan korporasi. Dunia usaha yang patuh hukum harus mendapat kepastian dan perlindungan. Sementara mereka yang menggunakan korporasi sebagai sarana kejahatan harus dimintai pertanggungjawaban hingga ke beneficial owner.

Dengan keseimbangan itulah, ia optimistis pembaruan hukum pidana mampu memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan daya saing investasi, sekaligus menjaga integritas sistem hukum nasional.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.