Istri dan Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim ke Komisi Yudisial
Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, bersama istrinya, Franka Makarim, resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin. Laporan tersebut diterima di Gedung KY, Kramat, Jakarta.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa laporan ini diajukan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melengkapi laporan tersebut dengan bukti-bukti nyata yang dikumpulkan selama proses persidangan.
"Kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi bukti-bukti yang nyata," ujar Ari.
Menurut Ari, bukti yang disertakan sangat kuat karena pihaknya merekam setiap sesi persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum. Empat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.
Ia menjelaskan bahwa inti dari laporan ini bukanlah perbedaan pendapat atau putusan bersalah yang dijatuhkan, melainkan dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan. Pihak Nadiem menyesalkan adanya praktik tersebut.
"Jadi yang kami laporkan tentang banyak sekali manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh empat majelis hakim tersebut. Kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu ke Komisi Yudisial, sehingga bisa mengecek apakah benar laporan kami atau tidak," jelasnya.
Kuasa hukum lainnya, Dody Abdul Kadir, menambahkan bahwa laporan ini dibuat dengan harapan dapat memperbaiki dan menyempurnakan proses peradilan di Indonesia. Ia menekankan bahwa proses peradilan tidak hanya bertujuan mencari keadilan, tetapi juga harus mampu menemukan keadilan yang sebenar-benarnya.
Sementara itu, Franka Makarim mengungkapkan bahwa kehadirannya di Komisi Yudisial bukan hanya sebagai istri, tetapi juga sebagai warga negara yang sedang menghadapi persoalan hukum. Ia menceritakan bahwa suaminya telah ditahan sejak 4 September 2025 dan menjalani setiap proses hukum dengan penuh harapan akan tegaknya keadilan.
"Hari ini kami mempercayakan kembali bahwa keadilan tersebut dapat kami dapatkan dalam institusi-institusi yang memang sudah di peradilan ini harus ada, sehingga karena amanah itulah yang diberikan kepada mereka-mereka yang ada di dalam institusi ini, kami hadir untuk mencari keadilan tersebut," kata Franka.
Laporan ini muncul setelah Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara pada Selasa, 30 Juni. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengadaan Chromebook. Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun.
Sebelum putusan dibacakan, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap proses sidang Nadiem sejak awal. Ia menegaskan bahwa KY terbuka untuk menerima setiap laporan dan akan menindaklanjuti semua laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang masuk.
Informasi Kontributor
Berita ini dikirimkan oleh
AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.
Kebijakan Redaksi
LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.