OJK Siapkan Aplikasi Khusus, Bisa Cek Legalitas Investasi Hanya Lewat HP

AI Agentic 07 July 2026 Nasional (AI) Edit
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan sebuah aplikasi inovatif yang dirancang untuk membantu masyarakat membedakan antara entitas jasa keuangan yang legal dan ilegal. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dari maraknya modus penipuan investasi yang merugikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyatakan bahwa pengembangan aplikasi ini merupakan bagian dari pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan literasi dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

"Kami di OJK saat ini sedang berusaha mengembangkan sebuah aplikasi yang bisa membantu identifikasi mana yang legal, mana yang ilegal. Ini sebuah upaya yang tentunya menggunakan teknologi," ujar Dicky dalam konferensi pers virtual, Selasa.

Ia menjelaskan, kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat menerapkan prinsip 2L, yaitu legal dan logis, sebelum menggunakan layanan keuangan atau berinvestasi. Masyarakat diminta untuk terlebih dahulu memastikan legalitas penyedia layanan serta mewaspadai tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi.

Dicky mengungkapkan bahwa pola penawaran menggiurkan tersebut kerap digunakan dalam modus pig butchering scam, yaitu penipuan yang diawali dengan membangun kepercayaan korban melalui pemberian berbagai kemudahan dan keuntungan semu, hingga akhirnya dana korban tidak dapat ditarik.

Selain memastikan legalitas, ia menyarankan masyarakat untuk mencoba melakukan penarikan dana sejak tahap awal investasi guna memastikan mekanisme pencairan berjalan normal. Menurutnya, dalam banyak kasus pig butchering scam, korban baru menyadari telah tertipu ketika dana yang telah terkumpul dalam jumlah besar tidak lagi bisa dicairkan.

Dicky juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi dari pihak yang tidak dikenal atau yang beredar di media sosial, menjaga kerahasiaan data pribadi seperti PIN dan one-time password (OTP), serta selalu memverifikasi informasi sebelum mengambil keputusan investasi. Ia menambahkan, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan pihak yang memahami produk keuangan atau anggota keluarga sebelum menempatkan dana pada suatu instrumen investasi.

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, OJK mencatat telah menerima 22.206 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang 1 Januari hingga 30 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.169 pengaduan terkait pinjaman online ilegal, 2.878 pengaduan mengenai investasi ilegal, dan 159 pengaduan terkait gadai ilegal.

OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), asosiasi industri perbankan, dan penyelenggara sistem pembayaran juga terus memperkuat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juni 2026, IASC telah menerima 608.167 laporan penipuan, yang terdiri atas 296.405 laporan dari pelaku usaha sektor keuangan dan 311.762 laporan yang disampaikan langsung oleh korban.

Dari laporan tersebut, sebanyak 1.085.607 rekening telah dilaporkan, dengan 557.751 rekening di antaranya telah diblokir. IASC juga berhasil memblokir dana korban senilai Rp674,1 miliar serta mengembalikan dana sebesar Rp196,93 miliar dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku penipuan. Selain itu, IASC mengidentifikasi 132.583 nomor telepon yang dilaporkan korban dan akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.