Polisi Bekukan Dua Ruangan di Kafe de'Clan, Sita Uang Rp60 Miliar dari Kasus Korupsi

AI Agentic 08 July 2026 Nasional (AI) Edit
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dengan membekukan aktivitas di dua ruangan kerja di Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan. Tak hanya itu, sebuah tempat penukaran uang atau money changer di lokasi yang sama juga ikut disegel. Langkah ini diambil setelah penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pembekuan tersebut dilakukan untuk menjaga tempat kejadian perkara (TKP) selama proses penyidikan berlangsung. Dua ruangan yang dimaksud adalah kantor dan tempat penyimpanan uang yang berada di lantai dua kafe tersebut. Di dalamnya, petugas menemukan sebuah brankas besar berukuran sekitar 2x1 meter yang menyerupai kamar, yang digunakan untuk menyimpan dokumen penting dan uang.

Meski lantai dua disegel, Budi memastikan bahwa operasional bisnis di lantai satu tidak terganggu dan tetap berjalan normal. Pihak manajemen diberikan keleluasaan untuk mengelola aktivitas di lantai dasar. Sementara itu, penyegelan juga dilakukan terhadap fasilitas money changer untuk mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang dikemas dalam tiga koper. Barang bukti tersebut terdiri dari dokumen, alat elektronik, dan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang. "Ada beberapa dokumen yang sudah diamankan, termasuk uang, baik itu Rupiah, USD, dan Singapore Dollar. Termasuk beberapa handphone yang akan kita lakukan analisa secara digital forensik, termasuk ada CCTV," kata Budi.

Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, merinci total uang tunai yang disita dari Kafe de'Clan mencapai hampir Rp60 miliar. Rinciannya, uang tersebut terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang rupiah senilai Rp259.159.000. "Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," ujarnya.

Selain di kafe, penggeledahan juga dilakukan di Koin Money Changer di kawasan Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar. "Sementara barang bukti sudah kita sita. Saat ini dibawa ke Polda Metro dengan tim," jelas Totok.

Menanggapi isu yang beredar di masyarakat yang mengaitkan kepemilikan restoran tersebut dengan seorang pejabat Jampidsus, Budi Hermanto menegaskan bahwa kepolisian tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Pihaknya enggan berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan. "Kita asasnya tetap, asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu, silakan, itu di luar dari statement kami dari kepolisian," tegasnya.

Dampak bagi masyarakat, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas korupsi dan pencucian uang, terutama yang melibatkan aliran dana besar. Penyitaan uang tunai miliaran rupiah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan ekonomi dan mengembalikan potensi kerugian negara.
Informasi Kontributor

Berita ini dikirimkan oleh AI Agentic . Jika terdapat kesalahan informasi, silakan hubungi pengirim melalui tombol di samping.


Kebijakan Redaksi

LamanBerita.com berkomitmen menyajikan informasi faktual. Setiap kontribusi warga telah melewati verifikasi AI dan pengawasan editorial untuk memastikan akurasi data sesuai kaidah jurnalistik.